Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya ini akan berlaku tahun 2023 mendatang.
Ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut para pedagang mengaku keberatan dengan rencana itu. Mereka juga bingung dengan pengawasan yang akan dilakukan nantinya.
"Kalau dilarang apakah nanti akan ada razia gitu ya ke warung-warung? Sebagai pedagang menurut saya lebih baik tidak ada larangan lah, biasa saja," kata Dewi, kepada detikcom, Senin (26/12/2022).
Dia mengungkapkan, dengan harga rokok yang mulai naik beberapa waktu lalu juga membuat dirina sebagai pedagang keberatan. Apalagi ditambah dengan rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.
"Harga-harga sudah naik, sembako juga naik. Saya sempat dikomplain sama pembeli. Mau gimana, saya beli dari sananya juga naik kok," ujar dia.
Pedagang lain, Nuraini juga mengaku berat jika ada larangan. Pasalnya di warung miliknya penjualan rokok paling banyak melalui ketengan atau eceran.
"Jangan ada larangan kayak gitu deh, jujur berat saya," imbuh dia.
(dna/dna)