Menjelang akhir 2022, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi cukup untuk memenuhi kebutuhan petani. Per 27 Desember stok pupuk bersubsidi di Lini III tercatat 589.305 ton yang terdiri dari pupuk jenis urea dan NPK.
"Angka stok pupuk bersubsidi yang mencapai 589.305 ton di Lini III ini setara 134% dari stok minimum atau batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 441.301 ton. Angka stok ini bisa dibilang cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan," kata SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Dari total stok pupuk bersubsidi yang mencapai 589.305, terdiri dari urea 333.282 ton dan NPK 256.023 ton. Adapun total alokasi pupuk bersubsidi 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 8 Tahun 2022 yaitu 7.776.281 ton dengan rincian urea 4.114.449 ton, NPK 2.981.332 ton, SP-36 182.839 ton, ZA 239.367 ton, dan Organik 258.294 ton.
Wijaya menjelaskan Pupuk Indonesia mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Berdasarkan aturan ini perusahaan bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I sampai dengan lini IV (kios) di seluruh wilayah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan pupuk bersubsidi saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Berdasarkan beleid ini, pupuk bersubsidi difokuskan pada dua jenis yaitu urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Lebih lanjut petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
"Dengan begitu, Pupuk Indonesia selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi akan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku sehingga pupuk bersubsidi yang diproduksi dan didistribusikan mampu memenuhi kebutuhan petani sesuai data ERDKK," tutup Wijaya.
(ara/ara)