Lembaga pengawas perdagangan Korea Selatan mengenakan denda kepada Tesla senilai US$ 2,2 juta pada pabrikan mobil listrik asal Amerika Serikat Tesla. Bila dikonversi dengan kurs terkini jumlah denda itu mencapai Rp 34,1 miliar (kurs Rp 15.500).
Denda diberikan kepada Tesla karena tidak memberikan informasi ke pelanggannya tentang jarak tempuh kendaraan listrik yang lebih pendek dalam kondisi suhu rendah.
Komisi Perdagangan Korea Selatan (Korea Fair Trade Commission/KFTC) menilai Tesla telah melebih-lebihkan informasi soal spesifikasi mobilnya. Terkhusus pada bagian jarak tempuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tesla melebih-lebihkan informasi jarak tempuh mobilnya dengan sekali pengisian daya dan penghematan biaya bahan bakarnya dibandingkan dengan kendaraan bensin serta kinerja supercharger-nya di situs web resmi lokalnya sejak Agustus 2019 hingga baru-baru ini," tulis pernyataan KFTC dilansir dari CNBC, Selasa (3/1/2023).
Jarak mengemudi mobil listrik Tesla diketahui mengalami penurunan dalam cuaca dingin hingga 50,5% dibandingkan dengan suhu normal.
Dicek di situs webnya, Tesla sempat memberikan tips mengemudi musim dingin, seperti mengkondisikan kendaraan dengan sumber daya eksternal, dan menggunakan aplikasi energi yang diperbarui untuk memantau konsumsi energi. Namun, pabrikan otomotif milik Elon Musk itu tidak menyebutkan hilangnya jarak mengemudi pada suhu di bawah nol.
Pada tahun 2021, Citizens United for Consumer Sovereignty, sebuah grup konsumen Korea Selatan membuat laporan soal jarak mengemudi sebagian besar EV turun hingga 40% dalam suhu dingin dan baterai perlu dipanaskan.
Tahun lalu, KFTC juga sempat mendenda pembuat mobil Jerman Mercedes-Benz dan unitnya di Korea sebesar 20,2 miliar won karena iklan palsu yang terkait dengan emisi gas kendaraan penumpang dieselnya.
(hal/zlf)