Pemerintah sedang mengupayakan peningkatan pasokan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk produksi minyak goreng di dalam negeri. Salah satunya adalah menahan sebagian hak ekspor produsen yang telah memenuhi domestic market obligation (DMO).
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan hak produsen untuk ekspor CPO sepenuhnya baru diperkenankan lagi setelah Idul Fitri.
"Kemarin kan hak ekspor mereka ada 5,9 hampir 6 juta ton, hanya boleh dicairkan itu sepertiganya, dua pertiganya tidak bisa dicairkan sampai nanti setelah Lebaran," kata Kasan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri telah menaikkan volume DMO yang wajib dipenuhi pengusaha ekspor menjadi sebesar 50% Jadi eksportir wajib memasok minyak goreng di dalam negeri dari semula 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton.
"Saya dan teman-teman monitor harian, lalu distribusinya kita pastikan dengan teman-teman Satgas Pangan maupun Dinas Perdagangan di daerah. Kita memastikan jalurnya lewat pasar tradisional dari produsen ke (distributor) D1, D2 ke pengecer," sebut Kasan.
Hal ini untuk menindaklanjuti kelangkaan Minyakita di pasaran. Kasan menekankan bahwa produk minyak goreng besutan pemerintah itu dikhususkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Ini (Minyakita) kan dikhususkan untuk konsumen rumah tangga dengan pendapatan menengah ke bawah. Sekarang kita fokus jalur distribusi hanya lewat pasar tradisional, konsumennya rumah tangga pendapatan menengah ke bawah. Jadi lewat jalur distribusi lain kita tutup," ucapnya.
(aid/dna)