Pengumuman! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Maret

Pengumuman! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Maret

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 20 Feb 2023 17:24 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Menteri ESDM Arifin Tasrif Sebut Pemberian Subsidi Motor Listrik Dimulai Maret/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah memastikan akan memberikan subsidi untuk kendaraan listrik. Rencananya, pemberian subsidi akan berjalan mulai Maret 2023 ini.

"Rencananya kita Maret sudah jalan nih," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Dia mengatakan, subsidi ini menyasar konversi ke motor listrik, pembelian motor baru dan mobil baru. Namun, untuk mobil ia memastikan bentuknya bukan dalam wujud uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepeda motor konversi dan juga motor baru juga ada, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang," katanya.

Dia mengatakan, dengan pemberian subsidi motor listrik ini diharapkan membantu masyarakat memiliki kendaraan listrik dengan harga yang terjangkau.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang motor, insentif membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik, baik yang konversi maupun yang baru dengan biaya yang lebih murah," ujarnya.

Arifin pun mengkonfirmasi, besaran subsidi untuk motor listrik sekitar Rp 7 juta. "Ya kalau sepeda motor kira-kira besarannya magnitude-nya itu," katanya.




(acd/zlf)

Hide Ads