Peremajaan Kebun Sawit Minim Banget, Ini Biang Keroknya

Peremajaan Kebun Sawit Minim Banget, Ini Biang Keroknya

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 28 Feb 2023 07:45 WIB
Mengunjungi perkebunan milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, Kalimantan Tengah. PT SSMS memiliki luas lahan sekitar 100 ribu hektar. Reno/detikcom.
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto

Gulat juga mengeluhkan bahwa untuk memenuhi persyaratan tidak hanya dari KLHK dan juga Kementerian ATR/BPN membuat waktu habis untuk mengumpulkan persyaratan saja. Akibatnya, realisasi peremajaan sawit pada 2022 saja disebut menjadi yang terendah dalam sejarah karena tidak ada sawit yang diremajakan tahun lalu di Riau hingga Aceh.

"PSR itu tahun lalu adalah terburuk dalam sejarah tahun 2022. beberapa provinsi 0%, Riau-Aceh yang pusat pusat. Karena persyaratanya yang banyak dan petani nggak bisa mengerjakan itu, minta surat dari KLHK, dari ATR BPN, habis situ dikerjain lagi suruh dia membuat ulang untuk satu hektar petani kan ga punya duit habis itu harus daftar online, sertifikat harus ganti nama. Bisa bisa dua tahun baru selesai," keluhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga Pupuk Mahal

Selain persyaratan yang berbelit-belit, petani juga mengeluhkan harga pupuk yang belakangan ini telah meningkat. Peningkatan harga pupuk itu mencapai 300%. Akibatnya, petani enggan melakukan peremajaan, selain sulit mendapatkan subsidi PSR.

ADVERTISEMENT

"Kami nggak mupuk tahun lalu pupuk naik 300% semakin menurun karena nggak ada replanting karena ga bisa PSR. Padahal duitnya tahun kemarin dikasih Rp 5,4 triliun yang terpakai cuma Rp 500 miliar. Sebenarnya egoisme dari tiga kementerian ini membuat buyar. Kalau saya bilang ganti menterinya. Ini kebutuhan petani sawit jangan dibuat sulit. Karena memang petani sawit butuh perhatian, persyaratannya dipermudah," tegasnya.

Target 2023 dan Upaya Pemerintah

Dalam kesempatan itu juga, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) bisa lebih banyak dari sebelumnya.

Ia menargetkan peremajaan sawit yang dilakukan sepanjang 2023 mencapai 200.000 hektare (ha). Target itu seiring dengan upaya pemangkasan syarat untuk petani mendapatkan subsidi untuk peremajaan sawit.

"Kita pastikan PSR sawit ini berjalan. Jangan ada aturan yg ribet-ribet yang kaya bikin pusing, saya bilang sama Dirjen, dari saya masuk hampir di atas 16 atau 19 aturan, sekarang tinggal 2-3. Apa sih, kita jangan bikin repot sendiri, akhirnya aturannya banyak, kita lewati kita kena lagi. Ya pak bupati, ya pak dirjen, ngomonglah dengan Musdalifah turun tangan sama-sama, kita kerjakan, masa 200.000 kita nggak bisa," jelasnya.

Untuk mencapai target tersebut, ada sejumlah strategi yang dibuat oleh Kementerian Pertanian, salah satunya memangkas persyaratan untuk petani mendapatkan subsidi peremajaan sawit. Pemangkasan itu dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian 03 menjadi Peraturan Menteri Pertanian 19.

"Sehingga tidak ada lagi syarat dan beberapa ketentuan ketentuan lain itu lebih sederhana. Sehingga percepatan realisasi peremajaan sawit kita semakin meningkat. Kedua, transformasi struktural kita lakukan dan juga mendorong Satgas khusus percepatan peremajaan sawit rakyat sehingga kita memetakan zona merah dan zona hijau dan kuning," tutur Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah

Pemangkasan peraturan untuk peremajaan sawit ini juga diharapkan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan juga Kementerian KLHK. Menurutnya kedua kementerian tersebut berkomitmen untuk menyederhanakan syarat subsidi untuk peremajaan sawit itu.

"Sudah kita lakukan banyak hal segera kana kita sampaikan melalui surat edaran baik kementerian KLHK maupun kementerian ATR BPN, terkait penyederhanaan aturan yang selama ini cukup menghambat realisasi PSR kita," tutupnya.

Program PSR merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit nasional. Saat ini rata rata sebesar 3-4 ton/hektare dan umur tanaman di atas 25 tahun.

PSR sendiri melibatkan kementerian/lembaga (K/L) di antaranya, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

Pelaksanaan program PSR dengan penggunaan bibit unggul dan penerapan Good Agriculture Practice (GAP) dinilai akan meningkatkan produksi kelapa sawit tanpa harus melakukan pembukaan lahan baru, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pekebun rakyat secara optimal.


(ada/dna)

Hide Ads