Pemerintah resmi akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB). Bantuan pemerintah tersebut diberikan dalam dua program, pertama untuk motor listrik baru dan motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik.
Untuk Kementerian ESDM sendiri bertugas mengurusi konversi motor konvensional atau berenergi BBM menjadi motor listrik. Sekretaris Jenderal ESDM kini dijabat Rida Mulyana menjelaskan ada tiga syarat masyarakat bisa melakukan konversi motor konvensionalnya.
Pertama, ia menegaskan cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC saja. Rida mengatakan untuk ukuran motor motor gede atau moge, tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.
"Mulai dari motornya sendiri, yang udah mogok jangan, yang masih layak jalan kita pakai seharian dan itu kita konversi. Kalau bicara CC-nya 110 sampai 150 CC jadi teman-teman senang Moge, tidak termasuk itu," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Syarat kedua adalah, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik. Untuk itu syaratnya nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. Selain itu, motor yang bisa dikonversi juga yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif.
"Jangan menghidup motor yang sudah mati gak ada STNK-nya ga ada BPKB-nya. Jadi poinnya motor yang legal. STNK-nya dan KTP-nya untuk sama, kalau teman-teman punya motor 2 hak menerima bantuan hanya satu, biar yang lain kebagian," jelasnya.
Syarat ketiga adalah konversi motor listrik harus dengan bengkel yang bersertifikat. Tentunya yang sudah tercatat oleh pemerintah.
"Ini sudah disediakan oleh teman-teman Kemenhub. Kami sediakan aplikasi agar mudah mendapatkan daftar untuk konversi di mana saja," tutupnya.
Sebagai informasi, pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif ini akan berlaku pada 20 Maret mendatang.
Luhut menegaskan subsidi untuk kendaraan listrik diberikan sebenarnya sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sebab sejak aturan itu keluar penjualan KBLBB belum optimal.
"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," tuturnya, disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini.
(ada/dna)