Pemerintah Usut Skandal Impor Ilegal Sepatu Donasi Singapura

ADVERTISEMENT

Pemerintah Usut Skandal Impor Ilegal Sepatu Donasi Singapura

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2023 10:30 WIB
Sebanyak 11 pasang sepatu Nike bekas disumbangkan Reuters untuk program daur ulang yang diselenggarakan Dow Inc dan pemerintah Singapura. Namun salah satu sepatu itu justru ditemukan di pasar loak di Batam.
Foto: REUTERS/JOE BROCK
Jakarta -

Pemerintah akan mengusut tuntas skandal impor sepatu bekas ilegal hasil donasi masyarakat Singapura. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut maraknya impor sepatu bekas ilegal menghambat pertumbuhan subsektor industri alas kaki.

Berdasarkan video hasil investigasi salah satu media di Singapura, terungkap sepatu bekas yang harusnya didonasikan justru dijual di pasar loak Indonesia. Agus menegaskan praktik tersebut harus dihentikan karena merugikan industri alas kaki dalam negeri.

"Sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut (Singapura) yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri," kata Agus, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/3/2023).

Video yang dimaksud oleh Menperin menyebutkan bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Disebutkan bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari.

Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

"Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas," ujar Agus.

Dalam upaya mengusut tuntas skandal impor sepatu bekas itu, Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.

Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT (produk tekstil). Selain itu mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak juga Video: BPOM Jambi Sita 2.744 Botol Jamu Tradisional Ilegal

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT