Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta kepada masyarakat yang akan melakukan konversi dari motor BBM ke listrik. Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan yang mengatur konversi ini yakni dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Masyarakat yang memiliki motor lebih dari satu bisa mengajukan subsidi ini. Namun demikian, ada ketentuannya. Berikut poin penting aturan subsidi konversi motor listrik:
1. Bentuk Subsidi
Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Sahid Junaidi menjelaskan, dalam peraturan menteri ini diatur penerima bantuan merupakan perseorangan dan penerima bantuan menerima bantuan melalui bengkel konversi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 3 bentuk bantuan pemerintah itu berupa potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta motor per unit," katanya dalam Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).
2. Bisa Ajukan Subsidi Lebih dari Satu
Dia mengatakan, motor yang diajukan untuk mendapat subsidi konversi bisa lebih dari satu, asal identitas motor dengan pengusul sama.
"Ini perorangan yang bisa mengajukan lebih dari satu kendaraan, sepanjang ada kesesuaian antara identitas kendaraan motor BBM, itu dengan identitas pengusulnya itu sama," katanya.
3. Biaya Konversi Maksimal Rp 17 Juta
Tambahnya, biaya konversi motor BBM ke motor listrik ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta per motor.
"Biaya konversi ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta per motor. Kemudian juga spesifikasi motor itu yang memiliki kapasitas mesin 110-150 cc," katanya.
Lihat juga Video: Kebijakan Insentif Mobil Listrik Tepatkah atau Bikin Tambah Macet?