Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Molor (Lagi) ke 2024

Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Molor (Lagi) ke 2024

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 17 Apr 2023 16:26 WIB
Minuman soda dan berpemnanis
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta -

Kementerian Keuangan memutuskan belum akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2023. Penambahan cukai itu rencananya baru akan diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

"Mengenai kebijakan cukai minuman berpemanis, sesuai dengan mekanisme UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), rencananya mungkin akan kami usulkan dalam KEM-PPKF 2024," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (17/4/2023).

"Jadi tentunya amanat dari undang-undang HPP yang mengamanatkan bahwa pengusulan dan penambahan cukai baru itu melalui mekanisme undang-undang RAPBN yang nantinya akan diawali dengan penyusunan KEM-PPKF 2024," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Askolani pernah membeberkan alasan belum berlakukan cukai minuman berpemanis. Hal itu dikarenakan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang belum sepenuhnya pulih.

"Kalau pertumbuhan ekonomi jelas lebih baik, tapi kita melihat detail industri, kemudian masalah tenaga kerja yang tentunya masukan itu menjadi masukan yang komprehensif," kata Askolani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2023).

ADVERTISEMENT

Saat itu Askolani menyebut proses pelaksanaan cukai minuman berpemanis sedang dilakukan kajian bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan agar implementasinya betul-betul efektif.

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis bukanlah hal baru. Selain bisa memberikan penambahan penerimaan cukai, kebijakan itu juga memperhitungkan dampak kesehatan masyarakat.

Padahal kebijakan cukai minuman berpemanis sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan dengan cukai plastik. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.

Dalam lampiran beleid itu, tepatnya di bagian tabel penerimaan perpajakan, dijelaskan Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai yang bakal berlaku pada 2023. Nah cukai plastik dan minuman berpemanis masuk ke dalam daftar.

Dari tabel yang dilihat pada bagian lampiran I-II Perpres tersebut, dijelaskan pendapatan cukai produk plastik ditargetkan akan sebesar Rp 980 miliar. Sementara itu, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun.




(aid/zlf)

Hide Ads