Bantah PHK Sepihak, Ini Penjelasan Lengkap Produsen Adidas di Tangerang

Bantah PHK Sepihak, Ini Penjelasan Lengkap Produsen Adidas di Tangerang

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 10 Mei 2023 10:54 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan upah karyawan secara sepihak. Direktur PT Panarub Budiarto Tjandra menjelaskan langkah yang dilakukan perusahan sudah sesuai aturan.

"Bahwa demi untuk kelangsungan perusahaan yang juga berarti tetap memberikan kesempatan terhadap sebagian besar karyawan untuk tetap bekerja, maka PT Panarub terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap sebagian karyawan," katanya kepada detikcom, Selasa (10/5/2023).

Budiarto menjelaskan, landasan hukum dilakukannya PHK tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pasal 43 ayat (2) yaitu Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian," bebernya.

Budiarto berdalih dampak dari krisis ekonomi yang terjadi secara global menyebabkan terjadinya penurunan order dari pihak customer/pelanggan yang cukup significant di perusahaan. Namun ia mengklaim proses PHK sudah dilakukan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Langkah ini juga sudah dibicarakan dengan pihak Serikat Pekerja/Buruh yang ada di PT Panarub. Karyawan yang terkena PHK juga telah mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Dalam proses PHK tersebut untuk karyawan yang berserikat juga mendapatkan pendampingan dari Serikat Pekerja/Buruh yang diikuti.

"Dengan demikian adalah tidak benar apabila ada tuduhan bahwa pihak Perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak karena mekanisme yang dilakukan telah mengikuti semua ketentuan dalam Peraturan Perundangan yang berlaku serta ada Kesepakatan/Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak karyawan dan perusahaan," tegasnya.

Terkait pemotongan upah sebanyak dua kali selama pandemi Covid-19 tahun 2020, Budiarto mengatakan PT Panarub juga mengalami dampak secara finansial yang sangat berat. Untuk mencegah terjadinya PHK karyawan maka perusahaan meliburkan karyawan selama beberapa hari.

"Selama karyawan diliburkan dan tidak bekerja dalam beberapa hari tersebut, perusahaan membayarkan upah sebesar 50% terhadap karyawan yang diliburkan. Pembayaran upah tidak penuh tersebut, sebelumnya telah dibicarakan dengan pihak Serikat Pekerja/Buruh yang ada di PT Panarub dan mendapatkan persetujuan dari Serikat Pekerja/Buruh yang mayoritas," imbuhnya.

Ia menerangkan mekanisme pembayaran upah tidak penuh tersebut juga telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Sebelumnya, PT Panarub Industry yang berlokasi di Tangerang, Banten, diduga melakukan diskriminasi dan eksploitasi terhadap buruhnya. Kondisi ini massif terjadi sejak covid-19 dan ramainya pemberitaan soal resesi global. Panarub bahkan diduga memotong upah karyawan dan melakukan PHK sepihak.

"Sebagai contoh PT Panarub Industry yang menjadi mitra produksi (pemasok/supplier Adidas) di Indonesia telah melakukan pemotongan upah pekerja serta memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak," tulis Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (9/5/2023).

Simak juga Video: Gaji Bos Google Naik Usai PHK Massal, Karyawan Protes

[Gambas:Video 20detik]




(das/das)

Hide Ads