Produsen dan Pabrik Rokok Resah, Ini Penyebabnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 11 Jun 2023 21:05 WIB
Foto: istimewa
Jakarta -

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) sedang resah dengan adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keresahan itu diungkap dalam diskusi dengar pendapat yang diinisiasi Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI. GAPRINDO dan GAPPRI pun menyampaikan apresiasi terkait dengan dibukanya diskusi tersebut.

Ketua GAPRINDO Benny Wachjudi mengungkapkan dalam RUU Kesehatan ditentukan bahwa hasil tembakau dalam hal ini rokok dikategorikan sebagai Zat Adiktif bersama dengan Narkotika, Psikotropika dan Minuman Beralkohol.

"Ada beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini," ujar Benny dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).

Beny menambahkan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan mencatat bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar 6 juta pekerja dari mulai petani, karyawan pabrik, hingga pedagang kecil dan menengah serta menjadi salah satu kontributor utama dalam penerimaan keuangan negara melalui sektor cukai dan pajak.

Selain itu kata Benny, di pasal tembakau tersebut, Kementerian Kesehatan akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan disharmonisasi. Hal ini, karena pengaturan tentang jumlah isi dan kemasan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Cukai.

Ketua umum GAPPRI Henry Najoan menambahkan, saat ini kondisi IHT rentan tertekan jika aturan ini disahkan. Ia menyatakan saat ini daya jual terus menurun karena daya beli yang melemah. "Situasi industri saat ini sedang terpuruk."

Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk meninjau ulang pasal tembakau di RUU Kesehatan yang akan dinilai dapat mematikan IHT.

"Harapan kami tidak ada lagi peraturan-peraturan baru yang akan membuat industri ini semakin sulit," tutupnya.




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork