Luhut Sebut Industri Sawit di Indonesia Semrawut!

Luhut Sebut Industri Sawit di Indonesia Semrawut!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 23 Jun 2023 18:45 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan di Stadion Sriwedari Solo, Rabu (21/6/2023).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kesulitan pemerintah dalam membereskan masalah pada industri kelapa sawit di Indonesia. Salah satu masalah utamanya adalah kondisi hilir industri kelapa sawit yang semrawut.

"Kita mau membereskan dari hulu ke hilir. Hulunya ini yang semrawut. Akibat hulunya semrawut, ya hilirnya semrawut. Tapi kalau sekarang dengan formula yang kita buat di hilir, Anda lihat bisa relatif terkendali," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Masalah di hulu industri kelapa sawit sendiri adalah pada tata kelola perkebunan. Menurutnya, ada ketidaksesuaian data luasan perkebunan sawit di Indonesia. Hal itu membuat negara mengalami kerugian berupa setoran pajak yang tidak sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengurus tata kelola industri kelapa sawit, Luhut mengatakan Indonesia tidak punya data yang akurat soal luasan kebun kelapa sawit.

Saat itu, diperkirakan kebun kelapa sawit di Indonesia cuma 14,4 juta hektare saja, padahal setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit ditemukan kebun kelapa sawit di Indonesia jumlahnya mencapai 16,8 juta hektare.

ADVERTISEMENT

"Di hulu ini, itu menyangkut pajak. Kita tidak tahu persis jumlah kita itu berapa. Setelah diaudit oleh BPKP, kita paham jumlahnya 16,8 juta hektare dari yang tadinya kita asumsi 14,4 juta hektare. Sekarang ada pertambahan di 2,4 juta hektare," ungkap Luhut.

Fakta mencengangkan juga baru terbuka setelah BPKP melakukan audit tata kelola perkebunan sawit. Ditemukan ada 3,3 juta hektare lahan perkebunan sawit yang didirikan di atas kawasan hutan.

Malah menurutnya 3,3 juta hektare perkebunan di kawasan hutan itu diindikasikan memiliki pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa golongan pejabat negara.

"Lalu ini ada 3,3 juta hektare yang ada di kawasan hutan, itu bagaimana penindakan itu. Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya di rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya. Nah nanti kita cari apa formulanya. Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut," kata Luhut.

Pemerintah sendiri, kata Luhut, sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 9 tahun 2023

Kini, Luhut juga memerintahkan agar semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luasan perkebunan hingga daftar perizinan. Semua pihak wajib melapor, baik perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat. Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli-3 Agustus 2023.

"Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha," ungkap Luhut.

Luhut bilang pelaporan ini dilakukan agar pemerintah punya data lengkap dan akurat soal perkebunan sawit. Ujungnya, Luhut bilang hal ini akan mengurangi kerugian negara dari penyelewengan aturan perkebunan kelapa sawit.

"Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar," kata Luhut.

Dia juga menegaskan pemerintah sudah menyiapkan sanksi dan akan tegas menindak pelaku usaha yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah.

"Saya harap dengan adanya Satgas ini, semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," pungkas Luhut.

(hal/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads