Produsen mobil listrik Lordstown Motors baru saja menyatakan dalam kondisi bangkrut. Sejalan dengan itu, perusahaan tersebut juga melayangkan gugatan terhadap Foxconn yang merupakan pemegang saham.
Dikutip dari CNN, Selasa (27/6/2023), perusahaan telah mengajukan Chapter 11 yakni salah satu bab dalam Undang-undang Kepailitan di Amerika Serikat (AS) ke Pengadilan Delaware sekaligus melakukan tindakan hukum kepada Foxconn.
Loordstown Motors menuding, perusahaan asal Taiwan melakukan penipuan dan gagal menindaklanjuti janji untuk investasi ke perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlepas dari upaya terbaik dan komitmen tulus kami untuk kemitraan, Foxconn dengan sengaja dan berulang kali gagal mengeksekusi strategi yang telah disepakati, meninggalkan kami dengan Bab 11 sebagai satu-satunya pilihan yang layak," kata CEO Lordstown Edward Hightower dalam sebuah pernyataan.
Dalam sebuah pernyataan kepada CNN, Foxconn menganggap gugatan itu tidak pantas. Foxconn menyatakan, Lordstown telah membuat komentar palsu dan serangan jahat.
Foxconn mengatakan telah mencoba melakukan negosiasi konstruktif dengan Lordstown untuk membantu menemukan solusi atas kesulitan keuangannya.
"Namun, selama ini, (Lordstown) terus berusaha menyesatkan publik dan enggan melakukan perjanjian investasi antara kedua pihak," katanya.
"Foxconn awalnya berharap untuk melanjutkan diskusi dan mencapai solusi yang dapat memuaskan semua pemangku kepentingan, tanpa menggunakan tindakan hukum yang tidak berdasar, tetapi sejauh ini kedua pihak belum mencapai konsensus," katanya.
Saham Foxconn di Taipei ditutup turun 1,3% pada hari Selasa. Sementara, saham Lordstown merosot 61% pada pra pembukaan. Hal itu membuat saham perusahaan anjlok lebih dalam yakni hampir 84% sepanjang tahun ini.
(acd/hns)