Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan konversi kendaraan BBM menjadi kendaraan listrik. Salah satu yang dikejar adalah konversi motor berbahan bakar BBM menjadi tenaga listrik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan harga untuk konversi motor BBM menjadi tenaga listrik cuma Rp 7,5-8 jutaan saja per motor.
Harga itu jauh lebih murah dari aslinya karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per motor. Minimal konversi motor listrik bila tidak disubsidi harganya bisa mencapai Rp 14 jutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harganya itu sekitar Rp 7,5-8 jutaan, nanti baterainya itu akan didukung," ujar Arifin dalam acara Pembukaan Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
![]() |
Arifin bilang per satu motor waktu yang dibutuhkan untuk konversi pun sangat singkat, cuma perlu 48 menit dengan 2 montir saja. Cara untuk melakukan konversi pun mudah, semua bisa dilakukan secara online.
"Itu ada platform-nya, register, semuanya online. Ini juga ada syaratnya, motornya jelas, pemiliknya jelas, suratnya jelas," kata Arifin.
Sampai 27 Juli 2023, sendiri Kementerian ESDM mencatat sudah terdapat 4.578 pemohon konversi yang daftar melalui platfrom digital. Targetnya tahun ini ada 50 ribu kendaraan yang dikonversi.
Saat ini setidaknya sudah ada 8 bengkel konversi bersertifikat yang siap melakukan konversi dengan kapasitas 35 ribu kendaraan per tahun.
Syarat dan tata cara daftar program konversi listrik:
Syarat Konversi
Pemilik motor:
- Memiliki surat-surat kepemilikan yang sesuai, mulai dari BPKB dan STNK yang sesuai datanya dengan pemilik kendaraan
- Menandatangani surat persetujuan kesediaan motor yang akan dimiliki
- Melakukan pendaftaran lewat laman ebtke.esdm.go.id/konversi atau bisa langsung mendaftar di bengkel konversi resmi
Kriteria motor:
- Kapasitas mesin 110-150 cc
- Kondisi laik jalan
- Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang
- STNK masih berlaku saat melakukan konversi
- Pajak kendaraan bermotor telah dibayar
![]() |
Prosedur pendaftaran:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di website resmi EBTKE ESDM atau langsung mendaftar di bengkel konversi
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian data KTP, STNK, BPKB, dan Nomor Mesin-Nomor Rangka Kendaraan)
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan ketersediaan melakukan konversi
- Bengkel memproses konversi
- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi
- Penerbitan SUT dan SRUT kendaraan oleh Kemenhub
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor konversi
- Motor konversi diterima pemohon