Semua Orang Kini Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Unit

Semua Orang Kini Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Unit

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 31 Jul 2023 13:52 WIB
Penjual melayani calon pembeli motor listrik di Selis Center, Jakarta, Senin (20/3/2023). Pemerintah menyalurkan subsidi Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru pada Senin (20/3/2022) hingga Desember 2023 dengan kuota 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu unit bagi motor listrik hasil konversi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Pemerintah menevaluasi kebijakan subsidi kendaraan (motor) listrik, dengan memperluas penerima insentif subsidi motor listrik. Kini semua orang bakal bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Syarat penerima yang dulunya ketat kini dihilangkan.

Sebelumnya, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat. Mulai dari penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos). Nah syarat ini akan dihilangkan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan nantinya pada skema baru yang sedang disusun pemeriksaan, pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Setiap satu KTP hanya boleh membeli satu motor listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," ungkap Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, ada wacana pemerintah menerapkan syarat baru pembelian motor listrik berupa penggunaan NIK pada tiap KTP.

ADVERTISEMENT

"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil di tempat yang sama.

Sementara itu, untuk insentif mobil listrik nampak tak akan banyak perubahan. Kembali ke Agus dia mengatakan pada pembelian mobil listrik baru pemerintah hanya akan memberikan PPN sebesar 1%, 10% lainnya dibayarkan pemerintah.

"Untuk PPN DTP 1% untuk roda empat kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174% untuk mobil listrik roda empat dimana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5 (Hyundai), nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua," ungkap Agus.

Lihat juga Video: Sidang Paripurna: PKS Minta Pemerintah Cabut Subsidi Mobil Listrik

[Gambas:Video 20detik]



(hal/rrd)

Hide Ads