191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Dinonaktif, Ini Tarif Pajak Biar Nggak Diblokir

191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Dinonaktif, Ini Tarif Pajak Biar Nggak Diblokir

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 03 Agu 2023 11:03 WIB
Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.
Foto: Rifkianto Nugroho

Misalnya mau menghitung pajak IMEI jika membeli iPhone 13 dari Singapura seharga 1.008 dollar Singapura atau setara Rp 11,39 juta (kurs Rp 11.304,94). iPhone ini dibeli langsung oleh penggunanya, maka pilihan skema pembayarannya yang dipilih adalah penumpang dan memiliki NPWP.

Berdasarkan kalkulator dari Bea dan Cukai, pungutan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPM) sebesar Rp 5,7 juta, bea masuk 10% Rp 574 ribu, PPN 11% Rp 694 ribu dan PPh Rp 631 ribu. Maka total perkiraan pungutannya Rp 1,9 juta.

Sebagai catatan, pungutan pajak IMEI ini berbeda dari setiap negaranya, karena tergantung harga dan kurs pajak dari mata uang negara asal handphone tersebut. Kemudian, perbedaan pajak juga terjadi antara penumpang dan pengangkutnya serta yang memiliki NPWP dan tidak juga akan berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk informasi, Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Pada pengungkapan itu didapati sebanyak 191 ribu handphone ilegal yang tak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2023). Jumlah itu dalam kurun waktu sepuluh hari sejak 10 Oktober 2022-20 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid.

Dia mengatakan mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut berjenis iPhone. Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga bakal melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00," pungkasnya.



Simak Video "Video: Jangan Buang HP Jadul! Ternyata Ada Manfaatnya Loh"
[Gambas:Video 20detik]

(ada/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads