Pupuk Subsidi Diselewengkan, BUMN Ancam Setop Kerja Sama Distributor-Kios

Pupuk Subsidi Diselewengkan, BUMN Ancam Setop Kerja Sama Distributor-Kios

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 03 Agu 2023 12:47 WIB
Polisi serahkan pupuk subsidi bukti kasus penyelewengan subsidi di Pandeglang (Aris-detikcom)
Foto: Polisi serahkan pupuk subsidi bukti kasus penyelewengan subsidi di Pandeglang (Aris-detikcom)
Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengancam akan menyetop kerja sama dengan distributor dan kios yang terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah. Langkah ini sebagai respons atas aksi penyelewengan 25 ton pupuk bersubsidi yang telah berhasil digagalkan beberapa waktu lalu.

VP Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil mewanti-wanti kepada seluruh jaringan distribusi pupuk subsidi untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum. Pihaknya juga tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas menyangkut persoalan ini.

"Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah," kata Aviv, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aviv menjelaskan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat.

Sebagai pemegang mandat pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Pihaknya juga turut mengapresiasi aksi Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, yang berhasil menggagalkan penyelewengan 25 ton pupuk subsidi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil menangkap 4 orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten," katanya.

Sebagai upaya peningkatan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan) juga telah mengimplementasikan aplikasi iPubers yang merupakan sistem digital untuk kios resmi. Sistem ini telah berhasil diuji coba di 5 provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Satreskrim Polres Pandeglang Banten berhasil menangkap empat orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton yang diduga akan dikirim ke luar Kota Pandeglang. Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali dengan jumlah 38 ton pupuk bersubsidi.

Simak juga Video: Detik-detik TNI Bongkar Penimbunan 9 Ton Pupuk Subsidi di Mojokerto

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads