Freeport dikabarkan berencana menggugat pemerintah Indonesia soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Menanggapi kabar Freeport yang akan menggugat pemerintah Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sebuah kebijakan pemerintah merupakan hal yang sudah bijak.
"Terkait gugatan Freeport. Ya namanya kebijakan pemerintah ini namanya sudah bijak," katanya dalam konferensi pers di, Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Airlangga enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan yang dilayangkan oleh Freeport.
"Kalau gugatan ya kita lihat saja. Nggak ada komentar tentang gugatan," terang dia.
Sebagai informasi, mengutip dari Reuters, raksasa pertambangan Freeport telah memperoleh lisensi untuk ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024. Namun nampaknya menentang peraturan pemerintah yang baru tentang bea ekspor.
Dalam pengajuan Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Namun, pemerintah mengenakan bea baru pada produk yang dikirim oleh perusahaan-perusahaan ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 hari setelah diundangkan 14 Juli 2023.
"Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50% dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023," bunyi pengajuan tersebut.
Freeport mengatakan unit Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia. Perusahaan juga berencana menggugat aturan tersebut.
"Unit Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun," tambah Freeport.
Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.
(ada/rrd)