Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko S. A. Cahyanto menyayangkan adanya upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas sektor industri tanpa adanya koordinasi.
Menurutnya perlu koordinasi pihak-pihak terkait dengan Kemenperin soal penghentian operasional perusahaan industri. Hal ini disampaikan Eko saat melakukan kunjungan kerja di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills di Karawang, Jawa Barat.
"Seperti kita lihat di sini, perusahaan yang sedang kita lihat ini memenuhi ketentuan ambang batas mutu ambien. Industri juga masih menjalankan aktivitas produksinya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Kemenperin telah mendorong sektor industri untuk menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam kegiatan usahanya. Hal ini untuk meminimalkan limbah dan emisi yang dikeluarkan dalam aktivitas industri.
Sebagai contoh, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills telah menggunakan teknologi modern Circulating Fluidized Bed (CFB) dalam pembangkitnya, sehingga pembakaran batu bara di dalam proses tersebut menjadi sempurna, jauh lebih efisien, dan minim sekali FABA (fly ash dan bottom ash) yang dikeluarkan.
Hal ini juga dibuktikan melalui pengujian secara langsung melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS).
Di halaman berikutnya keputusan KLH setop pabrik kertas. Langsung klik
Sebelumnya, diberitakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pabrik kertas di Karawang, Jawa Barat, yang menimbun limbah. KLHK menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik.
"Yang kedua kami melakukan juga tindakan penghentian di PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang khususnya berkaitan dengan penimbunan limbah-limbah yang kami melihat cukup luas, kalau ada angin akan terbang dan akan menimbulkan pencemaran debu. Karena jadi persoalan saat ini partikel PM 2,5," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Rasio menyebut penghentian kegiatan di pabrik kertas ini dilakukan sebagai langkah dini untuk mengurangi polusi udara. Penghentian bisa bersifat permanen jika pabrik tidak menjalankan rekomendasi dari KLHK.
Sementara itu, Eko menyebut Kemenperin telah melakukan sejumlah tindakan nyata untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek. Hal ini sesuai dengan hasil rapat lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi pada pekan lalu.
Dirjen KPAII juga menyampaikan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri," paparnya.
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi.
"Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki," tuturnya.
Upaya yang ketiga adalah Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri. Terakhir Kemenperin melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri.
(ily/hns)