Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan proses terkait pembayaran selisih harga minyak goreng satu harga 2022 atau rafaksi masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (KemkoPolhukam).
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto. Proses pembahasan itu membahas mengenai dasar hukum terkait pembayaran utang kepada pengusaha minyak goreng tersebut.
"Masih dibahas di tingkat di KemenkoPolhukam untuk pembayarannya. Kan itu ada dari sisi hukumnya kan, kita minta fatwa hukum," ujar dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan proses verifikasi rafaksi dalam program satu harga pada 2022 telah selesai dilakukan. Namun, saat ini pihak Kemendag masih mematangkan hasil verifikasi sebelum menyampaikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Seperti diketahui, pembayaran selisih harga program minyak goreng satu harga itu dibayarkan melalui dana yang ada di BPDPKS atau bukan dari APBN. Dana di BPDPKS ini adalah dana yang dikumpulkan dari pengusaha mengekpor CPO (Crude Palm Oil).
"Terkait dengan proses rafaksi disampaikan bahwa hasil verifikasi sudah selesai dilakukan oleh pihak surveyor independen namun demikian kami masih melakukan telaah internal sebelum penyampaian lebih lanjut ke BPDKS," katanya kepada detikcom, Selasa (22/8/2023).
Surveyor yang digunakan oleh pemerintah yakni PT Sucofindo, yang mana hasil verifikasinya nilai pergantian selisih harga atau rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar. Nilai itu berbeda dengan klaim produsen senilai Rp 812 miliar dan peritel Rp 344 miliar.