Masalah Utang Rp 344 M ke Pengusaha Minyak Goreng Diurus di Kantor Mahfud

Masalah Utang Rp 344 M ke Pengusaha Minyak Goreng Diurus di Kantor Mahfud

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2023 15:08 WIB
Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023). Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU
Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan proses terkait pembayaran selisih harga minyak goreng satu harga 2022 atau rafaksi masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (KemkoPolhukam).

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto. Proses pembahasan itu membahas mengenai dasar hukum terkait pembayaran utang kepada pengusaha minyak goreng tersebut.

"Masih dibahas di tingkat di KemenkoPolhukam untuk pembayarannya. Kan itu ada dari sisi hukumnya kan, kita minta fatwa hukum," ujar dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (25/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan proses verifikasi rafaksi dalam program satu harga pada 2022 telah selesai dilakukan. Namun, saat ini pihak Kemendag masih mematangkan hasil verifikasi sebelum menyampaikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Seperti diketahui, pembayaran selisih harga program minyak goreng satu harga itu dibayarkan melalui dana yang ada di BPDPKS atau bukan dari APBN. Dana di BPDPKS ini adalah dana yang dikumpulkan dari pengusaha mengekpor CPO (Crude Palm Oil).

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan proses rafaksi disampaikan bahwa hasil verifikasi sudah selesai dilakukan oleh pihak surveyor independen namun demikian kami masih melakukan telaah internal sebelum penyampaian lebih lanjut ke BPDKS," katanya kepada detikcom, Selasa (22/8/2023).

Surveyor yang digunakan oleh pemerintah yakni PT Sucofindo, yang mana hasil verifikasinya nilai pergantian selisih harga atau rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar. Nilai itu berbeda dengan klaim produsen senilai Rp 812 miliar dan peritel Rp 344 miliar.

Kenapa masalah utang minyak goreng ditangani Kemenko Polhukam? Klik halaman berikutnya

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy pernah bercerita mengapa akhirnya KemenkoPolhukam terlibat dalam penyelesaian pembayaran rafaksi kepada pengusaha minyak goreng. Awalnya, menurut dia Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam diketahui membaca masalah rafaksi yang ramai di media.

Kemudian, karena ingin tahu lebih dalam terkait masalah tersebut, Deputi tersebut memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam masalah tersebut. Di antaranya produsen minyak goreng, peritel, Kementerian Perdagangan (Kemendag), BPDPKS, Kejaksaan Agung, hingga BPKP. Pertemuan sejumlah pihak itu dilakukan pada pertengahan Juni 2023.

"Jadi dalam audiensi yang kami sampaikan akhirnya dipertemukanlah Aprindo dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), BPDPKS, Kejaksaan Agung, BKPK, dan KSP di kantor Kemenko Polhukam. Semuanya yang Aprindo cerita, semuanya dipanggil," kata Roy saat konferensi pers di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Namun, dalam pertemuan itu, Kemendag tidak hadir. Belum jelas mengapa pihak Kemendag tidak hadir dalam pertemuan tersebut. "Jadi singkat cerita, yang datang ke pertemuan itu hanya ada BPKP, Kejagung, KSP, lengkap dipanggil Kemenko Polhukam, dan ada kami Aprindo dan produsen," imbuhnya.


Hide Ads