Masalah Utang Rp 344 M ke Pengusaha Minyak Goreng Diurus di Kantor Mahfud

Masalah Utang Rp 344 M ke Pengusaha Minyak Goreng Diurus di Kantor Mahfud

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2023 15:08 WIB
Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023). Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU
Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy pernah bercerita mengapa akhirnya KemenkoPolhukam terlibat dalam penyelesaian pembayaran rafaksi kepada pengusaha minyak goreng. Awalnya, menurut dia Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam diketahui membaca masalah rafaksi yang ramai di media.

Kemudian, karena ingin tahu lebih dalam terkait masalah tersebut, Deputi tersebut memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam masalah tersebut. Di antaranya produsen minyak goreng, peritel, Kementerian Perdagangan (Kemendag), BPDPKS, Kejaksaan Agung, hingga BPKP. Pertemuan sejumlah pihak itu dilakukan pada pertengahan Juni 2023.

"Jadi dalam audiensi yang kami sampaikan akhirnya dipertemukanlah Aprindo dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), BPDPKS, Kejaksaan Agung, BKPK, dan KSP di kantor Kemenko Polhukam. Semuanya yang Aprindo cerita, semuanya dipanggil," kata Roy saat konferensi pers di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam pertemuan itu, Kemendag tidak hadir. Belum jelas mengapa pihak Kemendag tidak hadir dalam pertemuan tersebut. "Jadi singkat cerita, yang datang ke pertemuan itu hanya ada BPKP, Kejagung, KSP, lengkap dipanggil Kemenko Polhukam, dan ada kami Aprindo dan produsen," imbuhnya.


(ada/hns)

Hide Ads