Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada pembengkakan anggaran meski kini syarat subsidi motor listrik dipermudah. Konsumen hanya perlu berusia minimal 17 tahun dan menunjukkan KTP saat membeli motor listrik untuk mendapat potongan Rp 7 juta.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan perubahan skema subsidi motor listrik hanya terkait persyaratannya. Menyangkut anggaran tidak ada perubahan alias sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Itu kan sebetulnya sama seperti yang sebelumnya, hanya persyaratannya dipermudah. Jadi anggarannya sudah ada, anggarannya ya seperti yang sudah disiapkan sebelumnya. Itu jadi perubahannya cuma dipersyaratan, kalau anggarannya tetap," kata Isa kepada wartawan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik selama 2023 dan 2024. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan konversi ke motor listrik.
Khusus tahun ini saja diberikan kuota 250 ribu unit motor listrik dengan anggaran Rp 1,75 triliun. Sisanya 750 ribu unit lainnya pada 2024 disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun.
Isa menegaskan subsidi motor listrik ini bertujuan untuk mendorong orang beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Jadi kebijakan ini memang didesain bukan untuk orang tidak mampu seperti bantuan sosial (bansos).
"Kan tujuannya dari awal untuk membangun ekosistem, untuk penggunaan energi listrik. Jadi bukan untuk membantu orang miskin ini, tapi memang membangun ekosistem untuk pemanfaatan energi listrik," jelas Isa.
"Jadi memang tujuan awalnya bukan untuk sekadar memberikan bantuan kepada orang. Ini beda dengan bansos beras, PKH, jadi menang ini untuk membangun industri yang lebih ramah lingkungan," tambahnya.
Lihat juga Video: Heru Budi Imbau ASN Eselon IV Pakai Motor Listrik: Cicil dong