PT Freeport Indonesia akhirnya bisa kembali mengekspor konsentrat tembaga sejak 26 Juli 2023. Sebelumnya Freeport tidak bisa mengekspor tembaga meskipun sudah mendapat relaksasi dari pemerintah.
"Iya sudah boleh ekspor. Sudah sekitar tanggal kalau nggak salah 26 Juli, jadi walaupun terlambat 44 hari (dari yang diizinkan pemerintah)" kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas di sela acara ASEAN Investment Forum di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (3/9/2023).
Sebagai informasi, ekspor bahan mentah dilarang per 10 Juni 2023, mengacu pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Namun, sejumlah perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI) masih diberikan relaksasi hingga Mei 2024 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
"Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024," tulis Pasal 3 Ayat (1) aturan tersebut.
Namun, Tony menjelaskan Freeport sempat tidak bisa melakukan ekspor tembaga karena izin belum terbit. Masalahnya adalah pihaknya masih menunggu rekomendasi teknis untuk ekspor tembaga dari Kementerian ESDM.
Sebagai tambahan informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Freeport belum mendapat izin ekspor. Menurutnya, izin ekspor ini di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Arifin sendiri mengatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi ekspor pada 9 Juni lalu. Saat itu, izin ekspor tengah menunggu keputusan dari Kemendag.
"Ya masih berproses di sana , dan sesudah itu kan harus ada PMK-kan," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dalam catatan detikcom, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, izin ini akan terbit sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Adapun izin usaha Freeport diatur dalam Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini perlu mendapat penyesuaian, sejalan dengan kelonggaran ekspor yang diberikan kepada perusahaan.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya," kata Budi, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
(rir/rrd)