Kendaraan Listrik di Sumut Digeber, Pajaknya Dipangkas Jadi 10%

Kendaraan Listrik di Sumut Digeber, Pajaknya Dipangkas Jadi 10%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 07 Nov 2023 21:01 WIB
Petugas berkeliling menggunakan sepeda untuk memeriksa mobil di pool kendaraan listrik yang akan digunakan selama pelaksaan KTT ke-43 ASEAN di Kawasan Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (3/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Risa Krisadhi/pras.
Ilustrasi kendaraan listrik.Foto: ANTARA FOTO/Risa Krisadhi
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung kendaraan listrik. Hal tersebut ditandai dengan penurunan pajak kendaraan listrik menjadi 10%.

Kementerian ESDM sendiri menargetkan 50 ribu unit motor pada tahun ini dan 150 ribu unit motor BBM pada tahun depan dikonversi atau dimodifikasi menjadi motor listrik. Kementerian pun memberikan apresiasi atas upaya Pemprov Sumut guna mendorong percepatan konversi kendaraan listrik lebih masif.

"Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dan para mitra pembangunan yang telah mendukung dan bekerjasama dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik," ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gigih berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti oleh pemerintah provinsi lain di Indonesia, sehingga tujuan dari program konversi yang merupakan bagian dari transisi energi untuk mencapai net zero emission dapat tercapai.

"Saya mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi. Pemerintah Daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi," tutur Gigih.

ADVERTISEMENT

Upaya Pemprov Sumut untuk mendukung program kendaraan listrik dilakukan dengan memasukkan target konversi kendaraan listrik dalam Rencana Umum Energi Daerahnya (2020-2050), serta mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan pajak untuk kendaraan listrik.

"Melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB," demikian disampaikan Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumatera Utara Karlo Purba, dikutip dari situs Kementerian ESDM.

Selain pajak kendaraan, pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Listrik (BBNKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang juga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Karlo menambahkan, Pengenaan PKB KBL dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Besaran berbeda diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis fosil yang ditentukan tiga kali lipat lebih besar yakni 30%. Pemprov Sumut berharap dengan insentif pengurangan pajak kendaraan listrik dan bea balik nama kendaraan listrik tersebut maka masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.

Selain penurunan pajak kendaraan dan bea balik nama, Pemprov Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik serta berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) membangun 12 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

(acd/hns)

Hide Ads