Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan tarif cukai naik untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan naiknya tarif cukai MMEA bertujuan untuk menurunkan prevalensi konsumsi minuman beralkohol khususnya pada anak yang semakin mengalami pertumbuhan.
"Pertimbangan kebijakan penyesuaian tarif cukai MMEA 2024 (karena) prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun terus tumbuh," kata Nirwala kepada detikcom, Kamis (4/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatannya, prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun terus tumbuh dari 3% pada 2007 menjadi 3,3% pada 2018. Rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir sebesar 2,4%.
Selain itu, keputusan kenaikan tarif cukai untuk minuman beralkohol di 2024 karena sudah lama tidak ada kenaikan. Terakhir kali kenaikan terjadi pada 2019.
"Penyesuaian tarif cukai MMEA terakhir tahun 2014 untuk Golongan B dan C, serta tahun 2019 untuk Golongan A," tuturnya.
Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Berikut rincian tarif cukai EA, MMEA dan KMEA yang baru:
1. Etil Alkohol
Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapapun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp 20.000.
2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
- Golongan A kadar sampai 5% yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp 16.500/liter, sebelumnya Rp 15.000/liter.
- Golongan B kadar lebih dari 5% sampai 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp 42.500/liter dan impor naik jadi Rp 53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp 33.000/liter dan Rp 44.000/liter.
- Golongan C kadar lebih dari 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp 101.000/liter dan impor naik jadi Rp 152.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp 80.000/liter dan Rp 139.000/liter.
3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp 228.000/liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp 1.000/gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp 1.000/gram.
Lihat juga Video '7 Penjual Miras di Makassar Ditangkap, 2.157 Liter Ballo Diamankan':