Pengusaha Minta Pemerintah Tak Sembarang Perketat Impor Elektronik

Pengusaha Minta Pemerintah Tak Sembarang Perketat Impor Elektronik

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 17 Apr 2024 17:02 WIB
Ilustrasi alat elektronik atau rumah tangga
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Bet_Noire
Jakarta -

Pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) merespons pengetatan impor sejumlah produk elektronik lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Regulasi itu dinilai bisa memberatkan keuangan perusahaan.

"Perusahaan banyak yang sedang investasi membangun pabrik di Indonesia dengan investasi cukup besar. Pengetatan lewat Permenperin 6/2024 jelas sangat memberatkan keuangan mereka," kata Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto kepada detikcom, Kamis (17/4/2024).

Darmadi menambahkan, Permenperin 6/2024 juga berpotensi menaikkan harga produk sehingga berdampak bagi konsumen. Pasalnya, kata dia, ongkos produksi di dalam negeri lebih tinggi ketimbang impor produk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi konsumen akan ada kenaikan harga, karena cost produksi dalam negeri lebih tinggi ketimbang impor," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kebijakan pembatasan impor produk elektronik terus berjalan. Hal itu didasarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang menjadi bais terbitnya Permenperin 6/2024.

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan kebijakan itu untuk melindungi industri dalam negeri. Jadi diatur bahwa barang-barang impor manufaktur baik untuk keperluan bahan baku, barang penolong, atau barang jadi harus memiliki rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian.

"Jadi kalau ada permintaan untuk impor barang, ya kita lihat berapa kemampuan kita. Kalau kita sudah mampu kenapa kita keluarkan impornya? Rekomendasinya nggak akan kita keluarkan kalau memang industri dalam negeri sudah bisa supply kebutuhan nasional," kata Agus kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif alias yang harus memiliki persetujuan impor terlebih dahulu di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya.

(ily/ara)

Hide Ads