Terungkap! Begini Modus Oknum Pegawai Kemenperin Tawarkan Proyek Bodong

Terungkap! Begini Modus Oknum Pegawai Kemenperin Tawarkan Proyek Bodong

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 06 Mei 2024 16:17 WIB
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap modus yang digunakan oleh oknum pegawai dalam menawarkan proyek fiktif atau bodong - Foto: detikcom/Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap modus yang digunakan oleh oknum pegawai dalam menawarkan proyek fiktif atau bodong. Kasus ini sendiri terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan oknum pegawai berinisial LHS membuat surat perintah kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah resmi.

"Modusnya adalah penipuan menggunakan SPK fiktif," katanya dalam konferensi pers di Kemenperin Jakarta, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, jumlah SPK yang diperiksa dalam pemeriksaan khusus di internal sebanyak 4 SPK. Nilai pengaduan dari 4 SPK tersebut sebesar Rp 80 miliar.

"Kami mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan menempuh ke jalur hukum karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara, murni ini adalah tindakan pribadi dari yang bersangkutan," katanya.

ADVERTISEMENT

Soal proyek yang ditawarkan, ia mengaku tidak tahu. Sebab, SPK yang ditawarkan tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Kami tidak tahu apa yang ditawarkan oleh pelaku kepada pihak lain," katanya.

"Kegiatannya apa juga tidak kami dalami karena pada dasarnya SPK yang ada itu, tidak ada DIPA-nya, karena tidak ada DIPA-nya jadi kami tidak tahu juga kegiatannya apa," sambungnya.

(acd/kil)

Hide Ads