Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap modus yang digunakan oleh oknum pegawai dalam menawarkan proyek fiktif atau bodong. Kasus ini sendiri terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan oknum pegawai berinisial LHS membuat surat perintah kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah resmi.
"Modusnya adalah penipuan menggunakan SPK fiktif," katanya dalam konferensi pers di Kemenperin Jakarta, Senin (6/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, jumlah SPK yang diperiksa dalam pemeriksaan khusus di internal sebanyak 4 SPK. Nilai pengaduan dari 4 SPK tersebut sebesar Rp 80 miliar.
"Kami mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan menempuh ke jalur hukum karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara, murni ini adalah tindakan pribadi dari yang bersangkutan," katanya.
Soal proyek yang ditawarkan, ia mengaku tidak tahu. Sebab, SPK yang ditawarkan tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Kami tidak tahu apa yang ditawarkan oleh pelaku kepada pihak lain," katanya.
"Kegiatannya apa juga tidak kami dalami karena pada dasarnya SPK yang ada itu, tidak ada DIPA-nya, karena tidak ada DIPA-nya jadi kami tidak tahu juga kegiatannya apa," sambungnya.
(acd/kil)