Bos Pengusaha Buka Suara soal Bata Tutup Pabrik

Bos Pengusaha Buka Suara soal Bata Tutup Pabrik

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 08 Mei 2024 20:22 WIB
Shinta Kamdani, Ketua Dewan Pimpinan Nasional APINDO dalam detikcom Leaders Forum di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (14/3/2024). detikcom Leaders Forum 2024 mengangkat tema Memantau Peluang di Tengah Ketidakpastian Ekonomi 2024.
Foto: Agung Pambudhy: Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara merespons penutupan pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat. Imbas dari penutupan ini, 233 karyawan kena PHK.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi penurunan permintaan pasar, baik dalam maupun luar negeri.

"Ini kembali lagi soal cost yang terus meningkat, dan tentu saja pada akhirnya perusahaan seperti Bata walaupun sudah hadir begitu lama di Indonesia harus melihat apakah masih feasible sebagai bisnis," kata Shinta, ditemui di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang dilihat saat ini dari kondisi yang ada, dengan competitivenes (daya saing) dan hal-hal lainnya dianggap tidak feasible bagi mereka untuk terus lanjutkan," sambungnya.

Menurut Shinta situasi yang terjadi di Bata, termasuk industri padat karya lainnya, harus menjadi perhatian semua pihak. Apalagi telah terjadi peralihan investai yang masuk dari sektor padat karya ke padat modal, sehingga sektor padat karya kesulitan.

ADVERTISEMENT

"Dari segi industri seperti Bata itu bukan hanya sekarang, tetapi dia juga on going sudah melakukan evaluasi dan juga melihat dengan kondisi sekarang yang semakin memburuk sehingga dia tidak bisa bertahan lagi," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi mengatakan 233 karyawan kena PHK imbas penutupan pabrik Bata.

"Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK, karena perusahaannya tutup," katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/5/2024).

Menurut Didi proses PHK akan dilakukan bertahap dan perusahaan telah berjanji akan memenuhi semua kewajiban mereka. Baik pembayaran gaji dan pesangon untuk para pekerja terdampak.

"Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

(shc/hns)

Hide Ads