Pengusaha Cemas Pelonggaran Impor Bikin Pabrik di RI Tutup!

Pengusaha Cemas Pelonggaran Impor Bikin Pabrik di RI Tutup!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 27 Mei 2024 16:12 WIB
Ilustrasi untuk impor atau ekspor.
Foto: Andy Li/Unsplash
Jakarta -

Sejumlah pelaku dan asosiasi industri dalam negeri mengeluhkan adanya kemudahan impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Protes salah satunya disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel).

Permendag No 8/2024 diproyeksi membuat produk asing membanjiri pasar Indonesia dan merontokkan daya saing industri nasional. Dalam aturan tersebut, beberapa komoditas dibebaskan dari syarat pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor, yakni komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.

Padahal sebelumnya, di dalam Permendag No 36/2023 ada pemberlakuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk produk elektronika dan kabel serat optik. Ketua Umum Apkabel, Noval Jamalullail menyebut kebijakan baru mengecewakan pelaku industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan Permendag No 8/2024 menghapus atau menghilangkan pertek dan lartas kabel serat optik. Hal ini sangat mengecewakan industri kabel serat optik dalam negeri karena memberikan kebebasan masuknya kabel serat optik impor," ungkap Noval dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Efek terburuk dari implementasi Permendag No 8/2024 dikhawatirkan dapat mengakibatkan industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik, bangkrut, tutup atau berhenti beroperasi. Apkabel juga khawatir relaksasi impor dapat mengakibatkan deindustrialisasi.

ADVERTISEMENT

"Hal ini sudah terjadi dengan telah tutup beroperasinya dua pabrik kabel serat optik dalam negeri dengan share PMA dari anggota Apkabel yang berasal dari investor tingkat dunia, yakni Eropa dan Jepang yang sudah tutup beberapa tahun lalu. Apabila kebijakan bebas impor kabel serat optik ini tetap diberlakukan, maka akan menyusul pabrik-pabrik kabel serat optik lainnya yang juga akan ikut tutup," paparnya.

Menurut Noval, pertek dari Kementerian Perindustrian adalah jalan keluar yang terbaik dan berimbang (fair) bagi barang-barang impor yang memang dibutuhkan dan masuk dalam kategori pengecualian.

"Pertek ini menjadi solusi terbaik bagi industri dalam negeri yang mendukung agar industri dalam negeri tetap dapat hidup dan beroperasi dengan tetap memperhatikan kapasitas kemampuan industri dalam negeri," tuturnya.

Noval mengakui, Permendag No 8/2024 akan mempermudah kembali impor kabel dan produk jadi lainnya masuk ke pasar domestik. Sedangkan yang dibutuhkan industri dalam negeri adalah kemudahan impor bahan baku (raw material) untuk kebutuhan industri yang tidak ada atau belum dapat dipenuhi dari dalam negeri.

"Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronika lainnya akan sangat terganggu, dan akan terlemahkan atas kondisi bebas impor tersebut," ujarnya.

Pada awalnya, Apkabel menyambut dengan baik diterbitkannya Permendag No.36/2023. Bahkan, Apkabel mengapresiasi atas penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Permenperin tersebut dinilai memberi harapan baru bagi sektor industri kabel serat optik. Selain itu, terbitnya SNI Kabel Serat Optik juga memperkuat harapan tersebut bagi industri kabel.

(ily/das)

Hide Ads