RPP Kesehatan Bisa Bikin PHK Massal, Pengusaha Iklan Minta Bertemu Pemerintah

RPP Kesehatan Bisa Bikin PHK Massal, Pengusaha Iklan Minta Bertemu Pemerintah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2024 13:46 WIB
RPP Kesehatan
Foto: Ignacio Geordi Oswaldo
Jakarta -

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 disebut-sebut bisa sebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Khususnya bagi para pekerja di industri kreatif dan periklanan Tanah Air.

Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) M. Rafiq menjelaskan sebelum pandemi, jumlah pekerja di industri tersebut mencapai satu juta orang lebih. Setelah pandemi jumlah ini berkurang menjadi sekitar 725.000 orang saja.

Namun dengan adanya RPP Kesehatan yang memperketat pengaturan terkait iklan rokok dan produk turunanya, ia menyebut jumlah pekerja di industri kreatif dan periklanan bisa turun hingga 625.000-650.000 saja. Alias akan ada PHK massal sebanyak 75.000-100.000 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tidak akan ada lagi event yang disponsori oleh produk rokok. Temen-temen kita di industri televisi swasta akan kehilangan kue iklan Rp 9 triliun. Temen-temen di radio akan kehilangan kue iklan cukup besar juga," kata Rafiq dalam dalam Konferensi Pers DPI di Beautika Restaurant, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Di sisi lain, ia menyadari bahwa industri periklanan terkait produk tembakau dan turunnya menang harus diatur dengan ketat. Sebab pihaknya juga tidak ingin masyarakat, khususnya yang masih di bawah umur terpengaruh iklan-iklan rokok dan ikut menjadi perokok.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, menurutnya pengetatan aturan iklan rokok dalam RPP Kesehatan tersebut terlalu berlebihan hingga bisa mematikan industri mereka. Untuk itu pihaknya minta turut dilibatkan dalam proses penyusunan RPP Kesehatan, khususnya terkait aturan tentang larangan iklan rokok.

Dengan begitu aturan ini dapat menjadi 'win-win solution' dan tidak memberikan dampak negatif ke industri periklanan Tanah Air. Sayang hingga kini permintaan mereka untuk dilibatkan masih belum

"Kami sebagai Dewan Periklanan Indonesia, sebagai stakeholder yang berkaitan langsung dengan RPP ini mencoba untuk menghubungi Pemerintah yang menyusun RPP ini," ucap Rafiq.

"Kami mencoba menghubungi bapak-bapak dan ibu-ibu di departemen kesehatan, kami juga coba bersurat ke istana negara dengan tebusan hampir semua menteri. Ada pak Menko Marves (Luhut Binsar Pandjaitan), kita tembuskan juga ke Menteri Sekretaris Negara (Pratikno), kita tembuskan juga ke Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin), kita tembuskan juga ke DPR gitu. Tapi alhamdulillah surat yang kita kirim itu belum dapat tanggapan sampai sekarang," jelasnya lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya Rafiq sudah menjelaskan sejumlah pasal larangan iklan produk tembakau dalam RPP Kesehatan ini yang bisa mematikan industri periklanan dalam negeri. Misalkan saja terkait waktu penayangan iklan rokok akan diubah menjadi pukul 23.00 sampai 03.00 waktu setempat, yang artinya akan sangat membatasi waktu penayangan lebih dari sebelumnya.

Kemudian ada juga ketetapan yang melarang industri tembakau beriklan dan promosi produk tembakau pada media online, aplikasi elektronik, hingga media sosial dan papan reklame (media luar ruangan).

Masih belum cukup, Rafiq mengatakan dalam RPP Kesehatan tersebut juga melarang kegiatan atau event kebudayaan hingga konser tidak diperkenankan untuk menerima sponsor dari industri rokok. Hal-hal inilah yang disebut dapat mematikan industri periklanan.

(fdl/fdl)

Hide Ads