"Kemenperin mengimbau kepada industri untuk mereka juga menyampaikan ke retailernya untuk tidak menjual. Karena beberapa perusahaan juga memiliki retailer sendiri, mereka sudah diedukasi," katanya dalam detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Ia juga meminta semua pihak bertanggung jawab melaporkan saat ada pelanggaran. Merrijantij mengakui praktik penjualan rokok kepada anak di bawah usia masih terjadi.
Ia mempertanyakan tindak lanjut pelanggaran ini, sebab warung yang melakukan penjualan tidak diproses. Oleh karena itu perlu ada pengawasan dari aparat di masyarakat.
"Saat penjualan-penjualan ini dilakukan kepada anak-anak yang di bawah usia, ini yang kita belum pernah melihat ada warung yang diproses karena menjual ke anak-anak di bawah usia yang dibolehkan," tuturnya.
"Nah sebetulnya ini bisa kalau seluruh aparat kita di masyarakat melakukan pengawasan kalau memang ada penjualan-penjualan bisa melaporkannya, mungkin bisa ya, ini pengaturannya ada di Kemenkes implementasinya," sambung dia.
Merrijantij menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau) cukup keras mengatur produk tembakau. Hanya saja implementasinya yang perlu diperhatikan. (ily/das)