Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengusulkan pemerintah merancang regulasi wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi masyarakat yang hendak membeli rokok. Usulan ini dinilai Aprindo efektif untuk mengurangi jumlah anak-anak yang merokok.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, awalnya menegaskan bahwa toko ritel pasti menolak anak-anak yang menggunakan seragam saat hendak membeli rokok. Namun, dia mengakui tidak semua pegawai ritel bisa mengidentifikasi anak-anak yang menggunakan baju bebas.
"Ketika mereka sudah baju bebas kalau sudah didukung regulasi apakah itu Perda atau Nasional. Kita tanyakan KTP atau ID itu paling gampang," ucap Roy dalam detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Roy menjelaskan bahwa pengusaha ritel akan kesulitan jika kebijakan itu dilakukan sebagai inisiatif industri ritel. Dia menilai pemerintah harus mendukung hal tersebut lewat regulasi. Sebab tanpa dukungan, pihaknya bisa dianggap semena-mena.
Di sisi lain, Roy menjelaskan dukungan pemerintah lewat peraturan juga diperlukan untuk mengatur pembelian rokok di toko-toko dan pedagang tradisional. Salah satu bentuk regulasinya bisa berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda).
"Mereka semua mungkin tidak menjual rokok tapi relevansi kontrol terhadap itu bagaimana? Ini tidak mudah tapi yang paling penting bagaimana melihatnya secara holisitik," jelasnya.
Oleh sebab itu, Roy menjelaskan bahwa APRINDO siap mendukung upaya tersebut jika pemerintah kelak akan merealisasikan wajib KTP bagi masyarakat yang hendak membeli rokok.
"Kita di ritel siap menjadi lokomotif untuk pengaturan seperti itu supaya anak yang tidak pakai baju seragam kita tangani, kita bisa buat poin-poinnya kemudian itu menjadi satu Perda, kita siap lakukan itu," pungkasnya.
(fdl/fdl)