Pekerja Tembakau Sampaikan Aspirasi Penolakan RPP Kesehatan ke Pemerintah

Pekerja Tembakau Sampaikan Aspirasi Penolakan RPP Kesehatan ke Pemerintah

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 25 Jun 2024 11:06 WIB
Ganjar Pranowo hadiri sarasehan petani tembakau Asepan Gudang Tembakau Empat Lima di Klaten, Jateng. Ganjar janji jadikan Jateng pusat tembakau di Indonesia.
ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Para pekerja rokok tembakau telah menyampaikan langsung aspirasi penolakan isi aturan di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang sedang disiapkan pemerintah.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pertanian (Kementan), yang telah terbuka dalam menyambut aspirasi terkait penolakan sejumlah pasal pengaturan tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 karena dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau.

"Kami berharap kementerian terkait lainnya turut mendengarkan aspirasi kami. Selain itu, kami juga memohon kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan sebelum adanya pelibatan pekerja industri tembakau dalam perumusannya," kata Sudarto, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, para pekerja tembakau menyesalkan sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kememkes) yang terkesan terburu-buru dalam merumuskan RPP Kesehatan tanpa adanya pelibatan serikat pekerja industri tembakau.

Padahal, dampak dari isi RPP Kesehatan tersebut akan berakibat fatal terhadap nasib para pekerja di industri yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan negara.

ADVERTISEMENT

"Hingga kini, kami yang mewakili pekerja industri tembakau tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak tahu bentuk final dari aturan tersebut. Kami sangat khawatir atas adanya pasal-pasal pengaturan tembakau yang mengarah kepada tekanan pelarangan total produk tembakau," ujarnya.

Sudarto menegaskan pihaknya telah berupaya dan akan terus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk meninjau kembali pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan dan meminta pelibatan serikat pekerja tembakau dalam proses perumusan.

Sudarto mengatakan dalam audiensi kali ini, Kemenko Perekonomian dan Kemenaker turut menyampaikan pandangannya terkait partisipasi Kementerian terhadap penyusunan RPP Kesehatan, utamanya Kemenaker. Kedua Kementerian ini dipandang memahami potensi dan dampak besar yang akan terjadi apabila RPP Kesehatan disetujui tanpa melibatkan berbagai pihak terkait.

"Upaya-upaya yang bertanggung jawab, seperti edukasi dan sosialisasi secara tersistem sesuai tujuan pengendalian konsumsi tembakau belum berjalan secara baik, sehingga pilihan yang dilakukan pemerintah dominan kepada perubahan regulasi dan kebijakan yang menekan industri tembakau secara bertubi-tubi dalam bentuk perubahan aturan yang diperketat dan mematikan sumber penghasilan pekerja," pungkasnya.

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads