Hyundai Dapat Insentif Garap Proyek di RI, Menteri Korea Terima Kasih ke Jokowi

Hyundai Dapat Insentif Garap Proyek di RI, Menteri Korea Terima Kasih ke Jokowi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 03 Jul 2024 15:37 WIB
Indonesias President Joko Widodo shakes hands with Hyundai Motor Group Executive Chair Euisun Chung during the launching of Indonesias first battery cell production plant for electric vehicles with an annual capacity of 10 Gigawatt hours (GWh) of battery cells at HLI Green Power, a joint venture between South Koreas Hyundai Motor Group and LG Energy Solution (LGES), in Karawang, West Java province, Indonesia, July 3, 2024. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Peresmian ekosistem kendaraan listrik - Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Jakarta -

Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Cheong In-kyo berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena perusahaan dari negaranya mendapatkan banyak insentif di Indonesia. Insentif itu diberikan karena perusahaan Korsel melakukan pengembangan industri kendaraan listrik.

Cheong In-kyo mengatakan perusahaan Korea telah berinvestasi besar-besaran untuk membangun pabrik baterai dan mobil listrik. Misalnya saja Hyundai dan LG yang hari ini meresmikan pabrik baterai listrik terintegrasi di Karawang, Jawa Barat.

Dia mengatakan Indonesia telah memberikan insentif pajak dan kemudahan prosedur bea cukai kepada Hyundai setelah membesut ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Indonesia telah mendukung proyek ini (ekosistem kendaraan listrik Hyundai) melalui insentif pajak dan prosedur bea cukai yang disederhanakan. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah Indonesia atas dukungan penuh dan kesempatan yang diberikan kepada perusahaan Korea," papar Cheong In-kyo dalam sambutannya di peresmian pabrik baterai PT HLI Green Power, Rabu (3/7/2024).

Cheong In-kyo yakin, pabrik yang dibesut Hyundai dan LG itu akan menjadi rujukan utama kebijakan kendaraan listrik Indonesia dan memimpin pengembangan industri kendaraan listrik Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Saya sangat yakin bahwa dalam waktu dekat, kendaraan listrik Indonesia dengan baterai yang diproduksi di Indonesia akan menjelajahi ASEAN dan pasar global," tegas Cheong In-kyo.

Sejauh ini, pihak Korea Selatan mencatat sudah lebih dari 2.000 perusahaan dari negeri ginseng melakukan bisnis di Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu, bekerja sama dengan perusahaan Indonesia di berbagai bidang, mulai dari industri elektronik, petrokimia, hingga besi baja.

"Saya berharap kita akan terus memperluas kerja sama yang berorientasi masa depan di berbagai bidang seperti kendaraan listrik, energi, dan infrastruktur," ujar Cheong In-kyo.

Dalam catatan detikcom, Indonesia memang memberikan sederet insentif bagi pelaku industri kendaraan listrik yang mau berbisnis di Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid itu diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 8 Desember 2023.

Di beleid itu, impor kendaraan listrik secara penuh atau Completely Built-Up (CBU) diperbolehkan, bahkan mendapatkan bebas pajak. Meski impor diperbolehkan plus mendapatkan fasilitas bebas pajak, syarat yang harus dipenuhi juga ketat.

Tercantum di Pasal 12 Perpres 79 Tahun 2023, ada kriteria khusus bagi pihak yang mau melakukan importasi kendaraan listrik bebas pajak.

Fasilitas impor tadi diberikan kepada pihak yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan berbasis baterai di dalam negeri. Pihak tersebut juga harus telah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru.

Kemudian, pihak tersebut juga diminta untuk melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik dalam rangka pengenalan produk baru.

Impor kendaraan listrik CBU itu dilakukan dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan atau peningkatan produksi kendaraan listrik sampai dengan akhir tahun 2025. Impor bebas pajak itu juga harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Sementara itu untuk insentifnya tercantum dalam keseluruhan pasal 19A. Mulai dari insentif yang diberikan berupa insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi kendaraan listrik dalam keadaan utuh. Ada juga insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh.

Lalu, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh. Kemudian, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri.

Selanjutnya, ada insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal. Terakhir, ada insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Simak juga Video 'Momen Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/kil)

Hide Ads