Jokowi Tambah Tugas Pengelola Dana Sawit: Urus Kakao dan Kelapa!

Jokowi Tambah Tugas Pengelola Dana Sawit: Urus Kakao dan Kelapa!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 10 Jul 2024 15:25 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2024)
Foto: (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDKS). Bila selama ini hanya mengurus kelapa sawit, wewenangnya ditambahkan untuk pengelolaan kakao dan kelapa.

Hal ini diputuskan Jokowi dalam rapat internal mengenai pengembangan komoditas kakao dan kelapa. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang ikut dalam rapat tersebut mengatakan Jokowi setuju agar BPDPKS membuat sebuah unit kerja baru untuk pengelolaan komoditas kakao dan kelapa.

"Tadi diputuskan badannya digabung dengan BPDPKS. Digabung disitu, tambah satu divisi, yaitu kakao dan kelapa," sebut Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zulhas produksi kakao dan kelapa saat ini sedang anjlok. Maka dari itu pemerintah ingin menggenjot pengembangannya dengan dana tambahan dari pungutan kelapa sawit yang dikelola oleh BPDPKS. Nantinya, BPDKPS akan membuat program pembibitan hingga riset soal kelapa dan kakao juga.

"Jadi subsidi silang, pembibitan, riset dan segala macem mengenai kelapa dan kakao ini nanti digabungkan ke BPDPKS," jelas Zulhas.

ADVERTISEMENT

Selama ini BPDPKS bertugas untuk menghimpun dana pungutan ekspor dari pengusaha kelapa sawit yang mau menjual komoditas ke luar negeri. Terakhir, pungutan sawit sepanjang 2023 mencapai Rp 32,42 triliun.

Dari dana itu, BPDKPS ditugaskan untuk membuat program pengembangan kelapa sawit, mulai dari program peremajaan sawit rakyat, program hilirisasi sawit menjadi biodiesel, dan riset soal produk kelapa sawit.

Lalu, apakah pengusaha kakao dan kelapa diharuskan juga membayar pungutan ekspor seperti pengusaha kelapa sawit? Zulhas menegaskan tidak akan ada pungutan baru dalam bentuk apapun.

Pasalnya kebanyakan pengusaha kakao dan kelapa adalah petani kecil. Maka dari itu pungutan baru tidak akan dibebankan kepada pengusaha kakao dan kelapa.

"Karena gini, kalau hanya kelapa saja, kakao saja, kan itu petani rakyat ya dan sekarang lagi sunset, lagi turun, kakaonya. Jadi kalau badan sendiri dipunguti lagi kan nggak mungkin, berat kan," tutur Zulhas.

Simak juga Video 'Di Depan Para Bupati, Jokowi Bandingkan Inflasi RI dengan Argentina-Turki':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/rrd)

Hide Ads