Pemerintah resmi memperketat aturan penjualan rokok ke masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui aturan baru itu, pedagang dilarang berjualan rokok secara eceran per batang alias ketengan. Kemudian penjualan rokok juga dilarang di dekat institusi pendidikan seperti sekolah dan universitas.
Namun berdasarkan pantauan detikcom, Senin (5/8/2024), banyak warung menjual rokok dekat institusi pendidikan ataupun secara ketengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalkan saja warung-warung yang berada tepat berseberangan dengan salah satu SD di Kota Baru, Bekasi Barat. Tepat di depan bangunan sekolah ini setidaknya terdapat tiga warung yang berjualan rokok baik per bungkus ataupun ketengan.
Kurang dari 10 meter dekat bangunan sekolah juga terdapat salah satu gerai jaringan minimarket yang tentu juga menjual rokok. Walaupun di gerai jaringan minimarket ini tidak bisa membeli rokok secara ketengan.
Begitu juga di dekat salah satu sekolah (SD-SMA) swasta di kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Meski bangunan sekolah berada dalam komplek perumahan sehingga tidak ditemui warung kelontong, namun di dekat kawasan itu berdiri sebuah gerai minimarket yang menjual rokok pada area kasir.
Kemudian sekitar 400 meter dari SD, berdiri juga salah satu SMP Negeri Kota Bekasi. Kurang dari 10 meter di samping bangunan sekolah juga berdiri warung yang menjual rokok.
Hal serupa juga ditemui dekat SD Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sebab tepat di depan bangunan sekolah ini juga ada beberapa warung kelontong yang pada bagian etalase tokonya sudah terpajang berbagai jenis rokok.
![]() |
Kemudian ada juga SMP yang terletak sangat dekat dengan Stasiun Cakung, Jakarta Timur. Sayang, sama seperti sekolah-sekolah lain yang telah dikunjungi, dekat kawasan ini juga terdapat sejumlah warung begitu juga dengan satu gerai minimarket yang menjual rokok.
Sehingga meski pemerintah melarang penjualan rokok 200 meter dari institusi pendidikan, dalam penelusuran detikcom ini sebagian besar warung hingga minimarket dekat sekolah masih menjual rokok. Bahkan ada yang berada sangat dekat dari sekolah kurang dari 10 meter atau bahkan tepat berada di depan bangunan.
Sebagai informasi, aturan terkait larangan berjualan rokok secara ketengan dan/atau berada di dekat institusi pendidikan ini tertuang pada Pasal 434 Ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024
Dalam aturan ini disebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
(a) menggunakan mesin layan diri,
(b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil
(c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
(d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,
(e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,
(f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 Ayat 2.
Produk tembakau sebagaimana dijelaskan pada PP tersebut meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sementara, satuan pendidikan disebutkan pada bagian Penjelasan PP ini antara lain terdiri pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.
(fdl/fdl)