Airlangga Sebut Pekebun Sawit Bisa Ajukan Dana PSR Rp 60 Juta

Festival LIKE 2

Airlangga Sebut Pekebun Sawit Bisa Ajukan Dana PSR Rp 60 Juta

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 09 Agu 2024 10:39 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggar Hartarto mengatakan pekebun sawit di Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Hutan Sosial bisa mengajukan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pekebun sawit di tanah TORA bisa mengajukan dana PSR. Hutan sosial nanti saya sampaikan kepada KLHK dan Kementerian Pertanian itu perlu penyesuaian Permen (Peraturan Menteri) sehingga bisa mendapatkan pembiayaan dari BPDPKS," kata dia dalam Penyerahan SK Hutan Sosial, TORA, Sawit Rakyat, dalam Festival LIKE 2 KLHK, di JCC, Senayan, Jumat (9/8/2024).

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan dana PSR untuk pekebun menjadi Rp 60 juta. Angka itu naik dari sebelumnya hanya Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana yang diterima pekebun ditingkatkan dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta," katanya.

Airlangga menyebut sampai Juni 2024, realisasi dana PSR untuk pekebun telah mencapai Rp 9,6 triliun. Penyaluran itu untuk 154.885 pekebun dengan total luas tanah 344.792 ha.

ADVERTISEMENT

"Realisasi dana PSR telah mencapai Rp 9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 ha sampai bulan Juni," jelasnya.

Airlangga berharap dengan dinaikkannya pendanaan kepada pekebun, produktivitas kebun sawit bisa meningkat. Meski begitu, para pekebun juga tetap membutuhkan pendampingan, baik dari pemerintah, BUMN, hingga dari swasta serta perbankan.

"Oleh karena itu kami berharap ada peningkatan produktivitas menjadi 24 ton per tbs per ha. Oleh karena itu juga sedang diurus Perpres strategi nasional kelapa sawit sebagai pengganti Inpres 6 2019," jelasnya.

(ada/fdl)

Hide Ads