Warung Kelontong Disebut Bisa Gulung Tikar Gegara Aturan Larangan Jual Rokok

Warung Kelontong Disebut Bisa Gulung Tikar Gegara Aturan Larangan Jual Rokok

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 13 Agu 2024 17:04 WIB
Salah satu warung Madura di Klungkung, Bali, Selasa (23/4/2024).  (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Ilustrasi warung - Foto: Salah satu warung Madura di Klungkung, Bali, Selasa (23/4/2024). (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Jakarta -

Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) mengatakan dampak yang akan dialami oleh pedagang warung kelontong jika aturan larangan penjualan rokok diberlakukan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sekretaris Umum Perpeksi Wahid mengatakan modal penjualan dari toko kelontong sendiri diserbu cukup kecil berkisar Rp 5 jutaan. Jika kebijakan itu diberlakukan maka diprediksi akan menggerus pendapatan dari pedagang bahkan diprediksi bisa gulung tikar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi itu terjadi karena pendapatan dari rokok sendiri cukup besar untuk pedagang kelontong hingga 60%-70%. Ditambah biasanya konsumen membeli rokok juga akan membeli produk lain, jadi pendapatannya akan lebih besar tergerusnya.

"Jadi memang kenyataanya mungkin bisa 60% diperkirakan gulung tikar. Karena menarik pelanggan itu yang tadinya beli rokok, ya tiba-tiba beli kopi, nanti minuman-minum itu dipajang nanti itu dibeli. Jadi impact-nya kalau nggak ada rokok besar," kata dia dalam konferensi pers, Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP Nomor 28 Tahun 2024, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

Dia mengakui memang aturan tersebut sangat memukul pedagang toko kelontong. Karena pembeli dari rokok itu sendiri juga dari kalangan menengah bawah, jadi jika dilarang penjualan rokok batangan (keteng) maka akan merugikan pedagang kelontong.

"Kalau nggak boleh menjual eceran, itu pasti terdampak, sebesar apa sih modal pedagang kelontong antara Rp 5 jutaan, kalau rokok kan macam-macam, selera konsumen kan macam-macam, kalau dilihat modal pelaku usaha tidak akan mampu ujung-ujungnya akan kalah dengan pelaku usaha lainnya," jelas dia.

(ada/kil)

Hide Ads