Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna mengatakan, Kemenkes itu fungsinya memberi pelayanan, mengayomi dan melindungi kehidupan semua kelompok warga bangsa.
Menurutnya, Menkes RI tidak hanya milik salah satu kelompok masyarakat, seperti misalnya kelompok masyarakat anti tembakau, tetapi juga Menkesnya jutaan petani tembakau, petani cengkeh, buruh rokok dan industri hasil tembakau legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah dengan terus-menerus memproduksi argumen kesehatan dengan mengadopsi FCTC dan data-data riset dari luar negeri, Menkes ingin memaksakan kewenangannya dengan membangun opini yang bisa mengancam kepentingan masyarakat yang hidup dan berjuang mempertahankan hidup dari tembakau dan IHT legal tersebut?" tanyanya.
Sarmidi Husna mengatakan, PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463 ditengarai adopsi FCTC dengan melibatkan mafia-mafia internasional atas dukungan pendanaan Multinational Corporation (MNC). Mereka bekerja melalui lembaga resmi pemerintah, parlemen, lembaga penelitian, perguruan tinggi, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Apa Menkes akan manut saja dengan dikte dari asing yang merugikan rakyatnya? Apa Menkes memang memusuhi petani tembakau, petani cengkeh dan buruh rokok yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang wajib dilindungi?" katanya.
(fdl/fdl)