Kemenperin soal Aturan Kemasan Rokok Polos: Suara Kami Tak Didengar

Kemenperin soal Aturan Kemasan Rokok Polos: Suara Kami Tak Didengar

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 19 Sep 2024 13:30 WIB
Bungkus rokok polos atau plain packaging yang akan diterapkan di Kanada.
Ilustrasi/Foto: REUTERS/Chris Wattie
Jakarta -

Pemerintah berencana menerapkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Sejalan dengan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku pendapatnya dalam pembahasan aturan tersebut sama sekali tidak didengarkan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan mengatakan pihaknya selalu aktif mengikuti pembahasan terkait PP 28/2024 mulai dari September 2023 hingga April 2024. Sayangnya, dalam pembahasan tersebut, pendapat pihaknya tidak pernah didengar.

"Kami Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/2024 dari September 2023 sampai terakhir itu di April 2024, kami ikut serta. Namun satu hal yang kami sangat disayangkan ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," kata Merri dalam acara 'Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek' di Perle Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merri menyebut pihaknya tidak pernah dilibatkan untuk melihat rancangan atau draf dari PP 28/2024 sebelum diterbitkan. Dia bilang saat itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lupa mengundang Kemenperin. Bahkan pihaknya telah bersurat kepada Kemenkes agar dapat melihat rancangan atau draf final PP tersebut.

Namun, sampai peraturan turunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana, Merri menyebut pihaknya tidak juga dilibatkan.

ADVERTISEMENT

"PP 28/2024 terbit 26 Juli 2024. Sebelumnya pun terkait PP 28/2024 kita sudah bersurat bahwa kita belum melihat draf final dan tidak diikutsertakan dalam pemarafan. Namun, setelah itu terbit, maksud kita itu ada perbaikan untuk penyusunan, turunan dari PP ini harapannya kita diikutsertakan. Namun dari 26 Juli sampai hari ini kami belum pernah diikutsertakan dalam pembahasan apapun terkait turunan PP 28/2024 ini," jelasnya.

Lebih lanjut, kejadian tersebut berulang. Kemenperin juga tidak dilibatkan dalam dengar pendapat atau public hearing bersama asosiasi industri hasil tembakau (IHT). Alasannya, Kemenkes juga lupa mengundang pihaknya. Dia pun berharap Kemenkes dapat melihat posisi Kemenperin.

"Jadi kemarin waktu public hearing pun kami tidak diundang yang menurut teman-teman dari Kemenkes mereka kelupaan mengundang kami. Sebetulnya kan ada dua tahapan diskusi, tahapan pertama terkait industri hasil tembakau, tahapan keduanya itu terkait GGL. Dan di GGL pun kami juga tidak diundang. Artinya kelupaannya tuh berulang," imbuhnya.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads