Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan hari Ini. Aksi ini menuntut agar mencabut pasal-pasal tentang kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 beserta turunannya.
Berdasarkan pantauan detikcom, massa aksi telah memenuhi jalan raya di depan kantor Kemenkes. Gerbang kantor Kemenkes juga telah dijaga ketat oleh anggota kepolisian karena massa aksi telah berdiri rapih. Spanduk-spanduk berisi tuntutan massa aksi terpasang di gerbang Kemenkes.
"Cabut pasal-pasal PP No.28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Tolak Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunannya yang mengancam industri kelangsungan kerja para pekerja," tulis spanduk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, salah satu orator mengatakan pihaknya bukanlah anti regulasi. Namun, aturan tersebut perlahan membuat pabrik rokok tutup secara perlahan-lahan.
"Dalam hal ini kami bersama, kami tidak anti regulasi, bahkan yang aneh pasal notabene rokok dikategorikan narkoba. Jangan regulasi yang membuat tutup perlahan," kata orator dari mobil orasi, Kamis (10/10/2024).
Massa aksi ini berasal dari berbagai daerah, seperti Sidoarjo, Malang, hingga Pasuruan. Hal ini dapat dilihat dari informasi di seragam yang mereka kenakan.
(rrd/rrd)