Kemendag Mau Bahas Permendag 8/2024 yang Disebut Pemicu Sritex Pailit

Kemendag Mau Bahas Permendag 8/2024 yang Disebut Pemicu Sritex Pailit

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2024 13:47 WIB
Ilustrasi pabrik PT Sritex di Sukoharjo.
Pabrik Sritex (Foto: Dok detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai membuat Sritex pailit. Hal ini sempat diungkapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pihaknya ada rencana untuk membahas mengenai babak belurnya industri tekstil, termasuk Sritex. Isy juga menyebut Pemendag 8/2024 akan masuk pembahasan.

"Rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin (kondisi industri tekstil). Bagian itu nanti dibicarakan (soal Permendag 8/2024)" kata Isy ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu (30/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah ada rencana aturan itu akan direvisi, Isy menegaskan kembali, keputusan itu tergantung hasil dari rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Pihaknya belum bisa memastikan apakah ada revisi atau tidak.

"Ya nanti tergantung di pembicaraan rakortas (rapat koordinasi terbatas) (soal revisi Permendag 8)," teranganya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Reni Yanita sempat buka-bukaan soal kondisi industri tekstil dalam negeri yang sedang tertekan.

Menurut Reni terpuruknya industri tekstil tak lepas dari tiga persoalan. Pertama, banjir produk impor setelah pandemi covid-19, perang yang melanda dunia, hingga terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kita harus punya kebijakan yang tepat untuk industri tekstil kita. Jangan sampai terulang ada kasus-kasus Sritex yang lain kan. Karena bisnisnya tuh hampir sama, tergerus oleh impor yang luar biasa setelah covid terus perang terus Permendag 8," katanya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Lihat Video: Menaker Ungkap Penyebab Sritex Pailit: Kelalaian Pihak Manajemen

[Gambas:Video 20detik]



(ada/das)

Hide Ads