Jutaan Pekerja Terancam PHK Gara-gara Aturan Kemasan Rokok Polos

Jutaan Pekerja Terancam PHK Gara-gara Aturan Kemasan Rokok Polos

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 02 Nov 2024 13:00 WIB
Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
Ilustrasi Buruh Rokok/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyampaikan sejumlah dampak buruk imbas beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terhadap perekonomian negara jika benar diterapkan.

Sejumlah pasal 'bermasalah' yang dimaksud ini mencakup aturan kemasan rokok polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, dan pembatasan iklan.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan sejumlah dampak yang dimaksud mulai dari hilangnya potensi ekonomi Rp 308 triliun dan penerimaan pajak Rp 160,6 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di luar itu, sejumlah pasal bermasalah ini juga diproyeksikan dapat menggerus pasar tenaga kerja RI atau berpotensi terjadinya PHK massal. Secara keseluruhan 2.293.957 orang atau 1,6% dari total penduduk bekerja diperkirakan akan terdampak PP dan RPMK tersebut.

Secara khusus, untuk aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat berimbas terhadap 1.221.424 pekerja. Sebab dengan berlakunya aturan kemasan rokok tanpa merek ini dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dalam negeri yang secara langsung membatasi pertumbuhan produsen rokok legal.

ADVERTISEMENT

"Kemasan polos mendorong downtrading hingga switching ke rokok illegal lebih cepat, berdampak pada permintaan produk legal sebesar 42,09%," terangnya kepada detikcom, seperti ditulisSabtu (2/11/2024).

Kemudian untuk aturan terkait larangan berjualan 200 m dari satuan pendidikan formal berdampak pada 33,08% dari total ritel. Sehingga aturan ini akan berdampak terhadap 734.799 pekerja.

Sedangkan untuk aturan Pembatasan iklan rokok dapat menurunkan permintaan jasa periklanan hingga 15%. Sehingga kehadiran aturan ini dapat mempengaruhi 337.735 pekerja.

"Jika tiga skenario (kemasan rokok polos, pembatasan penjualan, dan larangan iklan) dijalankan maka akan ada potensi 2,3 juta orang yang pekerjaannya terdampak atau 1,6% dari total penduduk bekerja," ungkapnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads