Wanti-wanti Buruh Pengetatan Aturan Tembakau Bisa Picu Gelombang PHK

Wanti-wanti Buruh Pengetatan Aturan Tembakau Bisa Picu Gelombang PHK

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2024 08:00 WIB
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Kesehatan dikritik karena dinilai menimbulkan keresahan di kalangan Industri. Hal itu dibahas dalam detikcom Leaders Forum.
detikcom Leaders Forum - Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Rencana pemerintah menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas dinilai dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM SPSI) Sudarto menilai industri rokok sangat rentan terhadap regulasi baru, baik berbentuk fiskal maupun non fiskal.

Menurutnya, aturan tersebut dapat memicu industri tembakau tertekan. Apabila industri tersebut tertekan akan berdampak pada tenaga kerja di dalamnya, seperti penghasilan yang menurun hingga terjadi PHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kok itu terjadi? Sekali lagi kalau tadi disinggung oleh teman petani mayoritas anggota kami itu di SKT, sigaret kretek tangan yang juga sistem penghasilannya itu memang borongan. Jadi kalau pekerjaannya turun ya upahnya tuh kurang lebih gambarnya seperti itu," katanya dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) kemarin.

Apabila hal tersebut terus terjadi, dia berpendapat dapat terjadi efisiensi tenaga kerja, dalam hal ini PHK. Mencegah hal tersebut, pihaknya sudah aktif dalam berbagai upaya berkomunikasi melalui surat dengan pemerintah, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga rancangan peraturan turunan dikeluarkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, dia bersama dengan anggota buruh lainnya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kemenkes pada 10 Oktober lalu. Pada kesempatan tersebut, pihaknya berkesempatan bertemu dengan perwakilan Kemenkes. Hasilnya, Kemenkes berjanji untuk melibatkan buruh dalam membuat aturan turunan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan akan terjadi pembahasan mengenai aturan tersebut, Sudarto bilang pihaknya sudah menanyakan kembali terkait hal itu. Dia bilang, pihak Kemenkes berusaha menepati janjinya.

"Jadi kalau Kemenkes kan sebetulnya sudah membuat kesepakatan dengan kami, kami akan diundang atau diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Sebelumnya, kami juga sudah tanya sih, masih dijanjikan juga sih, cuma memang harus jaga-jaga. Kalau pemerintah tidak punya itikad baik, ya jangan salahkan kami," terang Sudarto.

Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah upaya apabila Kemenkes ingkar janji, seperti mendatangi Istana hingga melapor ke Prabowo. Hal tersebut dilakukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Oh iya, kami akan laporkan (ke Prabowo), kalau memang benar-benar Kemenkes tidak punya itikad baik. Jadi, jangan kan ke Kementerian, kalau memang sudah waktunya harus ke istana, ya kita juga sampaikan ke istana," jelas dia.

Saksikan juga video: Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads