Peredaran Rokok Ilegal Kian Banyak, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Peredaran Rokok Ilegal Kian Banyak, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2024 17:01 WIB
Petugas Bea dan Cukai melakukan pemusnhan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024). Sebanyak 298.000 batang rokok non cukai atau ilegal berbagai merek dan jenis hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Ilustrasi/Pemusnahan Rokok Ilegal/Foto: ANTARA FOTO/RAHMAD
Jakarta -

Peredaran rokok ilegal semakin marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan survei Indodata, peredaran rokok ilegal mencapai 46,95%.

Direktur Eksekutif Indodata, Danis T.S Wahidin, mengungkapkan bahwa tiga variabel utama persepsi produk, harga, dan aksesibilitas memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen untuk mengonsumsi rokok ilegal, yang ditunjukkan dengan peningkatan perokok ilegal di Indonesia.

"Perkembangan perokok ilegal tahun ini mencapai 46,95%. Padahal, pada 2021 jumlahnya 28,12%, dan naik sedikit pada 2022 dengan 30,96%. Tahun ini, jumlahnya meningkat jauh," ujar Danis dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingginya peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi industri hasil tembakau (IHT). Sebagai industri dengan 6 juta pekerja yang menggantungkan sumber mata pencahariannya, keterlibatan pihak terkait dalam perumusan kebijakan menjadi sebuah keharusan agar memperoleh perspektif seluas sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengungkapkan, hal ini harus segera diatasi. Rokok ilegal akan menurunkan penjualan yang berdampak pada penurunan produksi, sehingga akan berdampak pula pada seluruh pekerja dan petani.

ADVERTISEMENT

"Jelas sekali maraknya rokok ilegal ini merugikan semua pihak. Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinarycrime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa," terangnya.

"Pemerintah sudah bekerja, tapi menurut saya belum optimal. Sepanjang pengetahuan saya, belum ada pelaku utama yang ditangkap," ujarnya.

Saat ini, aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah cenderung membuat industri berada dalam situasi sulit. Misalnya saja, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang salah satunya mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak.

Perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang salah satunya mengatur mengenai penyeragaman kemasan, sangat berpotensi membuat rokok ilegal semakin sulit dibedakan dengan produk legal bila benar-benar dilanjutkan.

Untuk itu, ia meminta pemerintah benar-benar berupaya mengatasi persoalan rokok ilegal yang semakin menjamur di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu lakukan pemberantasan rokok ilegal secara terkoordinasi.

"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal seperti kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi, terlalu jauh dari kemampuan daya beli masyarakat. Kebijakan yang mengarah pada penyeragaman kemasan baik warna maupun tulisan dan kebijakan yang terlalu restriktif pada penjualan dan iklan rokok kombinasi itu semua akan sangat menguntungkan rokok ilegal," ucapnya.

Simak Video: Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

[Gambas:Video 20detik]



(ada/ara)

Hide Ads