Pengusaha Pendingin Ungkap Modus Curang Perusahaan Akali TKDN buat Ikut Proyek

Pengusaha Pendingin Ungkap Modus Curang Perusahaan Akali TKDN buat Ikut Proyek

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 04 Des 2024 18:58 WIB
Pengusaha Pendingin Bertemu Wakil Menperin Ungkap Modus Curang Akali TKDN
Pengusaha Pendingin Ungkap Modus Curang Perusahaan Akali TKDN buat Ikut Proyek/Foto: Dok. Perprindo
Jakarta -

Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengungkap banyak perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Industri Kecil (IK) agar ikut proyek pemerintah. Menurut Sekjen Perprindo, Andy Arif Widjaja hal itu akan mengganggu pertumbuhan investasi dalam negeri.

Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan Perprindo dengan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dan Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto. Andy menyampaikan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam penerapan TKDN) dan anggotanya sudah berinvestasi dengan membangun pabrik Air Conditioner (AC) di Indonesia.

"Sementara itu kami terganggu oleh oknum perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan TKDN IK (Industri Kecil) untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya berharap pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang menyalahi aturan karena merugikan para pelaku usaha yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Menurutnya, tindakan oknum perusahaan itu akan menimbulkan kerugian juga untuk Pemerintah yang mana sertifikat TKDN IK seharusnya diperuntukkan oleh Industri Kecil.

"Menjadi tidak tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Kami dari Perprindo sangat berterima kasih kepada Bapak Faisol Riza selaku Wakil Menteri Perindustrian dan Bapak Darmadi Durianto selaku Anggota DPR RI Komisi VI yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyalurkan aspirasi dan diskusi untuk kemajuan perindustrian khususnya industri Pendingin Refrigerasi di Indonesia." jelas Andy.

ADVERTISEMENT

Wakil Sekjen Perprindo, Heryanto menyampaikan modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan proses verifikasi dari pejabat Pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari Surveyor.

Ia mengungkap, oknum perusahaan besar ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu. Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah Rp 5 miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo, Dewanti juga mengungkap ditemukan di lapangan adanya oknum perusahaan besar mengelabui dengan menggunakan second brand.

"Untuk perusahaan yang memproduksi jenis AC kecil ada beberapa, tetapi ada perusahaan yang memproduksi jenis AC besar seperti VRF/VRV maupun chiller yang tidak masuk akal diproduksi oleh UMKM mengingat harganyanya pun sudah miliar," ungkapnya.

Dia juga mengungkap bukan hanya oknum perusahaan besar dalam negeri saja yang menyalahi dengan memanfaatkan sertifikat TKDN IK, tetapi ada perusahaan-perusahaan yang tidak produksi atau mempunyai pabrik di Indonesia tetapi mendapatkan sertifikat TKDN.

Kondisi inilah yang menurutnya menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu keberlangsungan investasi yang sudah masuk. Pihaknya juga telah mengecek lokasi perusahaan yang tertulis di sertifikat TKDN IK tersebut dan mendapati bahwa lokasi hanyalah berbentuk gudang.

"Bukanlah industri dan tidak ada kegiatan industri disana," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto mengatakan pihaknya terbuka untuk mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha untuk kemajuan perekonomian di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan mengambil tindakan tegas melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.

"Di sinilah peran Pemerintah diharuskan hadir mendorong investasi, untuk memastikan terkendali melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi di berbagai kementerian terkait," jelasnya.

Faisol Riza juga menyambut baik aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO).

Dia menyatakan bahwa kami dari Kementerian Perindustrian akan berusaha menciptakan iklim perindustrian yang sehat untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia. Dengan adanya aturan TKDN ini untuk melindungi industri nasional.

Saat ini Indonesia banyak sekali investor asing yang ingin melakukan investasinya di Indonesia, ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kami untuk melakukan perbaikan regulasi secepat mungkin dan melakukan pengawasan ketat dalam rangka melihat atau antisipasi perekonomian global ini.


Hide Ads