Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengungkap banyak perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Industri Kecil (IK) agar ikut proyek pemerintah. Menurut Sekjen Perprindo, Andy Arif Widjaja hal itu akan mengganggu pertumbuhan investasi dalam negeri.
Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan Perprindo dengan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dan Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto. Andy menyampaikan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam penerapan TKDN) dan anggotanya sudah berinvestasi dengan membangun pabrik Air Conditioner (AC) di Indonesia.
"Sementara itu kami terganggu oleh oknum perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan TKDN IK (Industri Kecil) untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya berharap pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang menyalahi aturan karena merugikan para pelaku usaha yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Menurutnya, tindakan oknum perusahaan itu akan menimbulkan kerugian juga untuk Pemerintah yang mana sertifikat TKDN IK seharusnya diperuntukkan oleh Industri Kecil.
"Menjadi tidak tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Kami dari Perprindo sangat berterima kasih kepada Bapak Faisol Riza selaku Wakil Menteri Perindustrian dan Bapak Darmadi Durianto selaku Anggota DPR RI Komisi VI yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyalurkan aspirasi dan diskusi untuk kemajuan perindustrian khususnya industri Pendingin Refrigerasi di Indonesia." jelas Andy.
Wakil Sekjen Perprindo, Heryanto menyampaikan modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan proses verifikasi dari pejabat Pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari Surveyor.
Ia mengungkap, oknum perusahaan besar ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu. Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah Rp 5 miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.