Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pemerintah sudah sepakat memangkas berbagai regulasi penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan begitu, penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani kini menjadi lebih singkat.
Zulhas menyebut, aturan tersebut sudah dirapatkan bersama Presiden Prabowo Subianto dan sudah disetujui. Meski administrasinya belum rampung tapi kebijakan yang nantinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) itu sudah berlaku.
"Sudah diputuskan, sudah ratas di depan Presiden langsung, Presiden setuju, kami sudah ketok palu, jadi sudah berlaku. Memang administrasinya mungkin belum selesai, tapi sudah berlaku," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat (Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, penyaluran pupuk bersubsidi kini hanya memerlukan surat keputusan (SK) dari Kementerian Pertanian dan tidak membutuhkan SK bupati, gubernur, atau Menteri Perdagangan.
"Tidak memerlukan SK Bupati, tidak memerlukan SK Gubernur lagi, tidak memerlukan peraturan Menteri Perdagangan lagi. Cukup Menteri Pertanian di SK kan, kasih ke pupuk, pupuk langsung distribusi, sudah," terang Zulhas.
Adapun regulasinya ditargetkan terbit 2025. Sebelumnya Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memastikan bahwa proses penyusunan regulasi terkait pupuk subsidi telah memasuki tahap final dan akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar menekankan regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem distribusi pupuk yang sebelumnya melibatkan banyak kementerian dan lembaga negara, menjadi satu pintu di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tadinya kan aturannya mengular karena melibatkan banyak kementerian. Nah sekarang kita sederhanakan, kita ringkas dan insyaAllah segera kita ajukan kepada Bapak Presiden agar tahun depan kita sudah bisa merealisasikan secara bertahap," kata Sudaryono dalam keterangan tertulis.
Simak juga Video 'Leaders Forum: Dirut Pupuk Bicara Tantangan Hilirisasi Energi RI':