Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis harga jual eceran (HJE) rokok elektrik yang mengalami kenaikan per 1 Januari 2025. Meskipun dari sisi tarif cukainya tidak berubah dibanding 2024.
Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
"Tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar harga jual eceran minimal rokok elektrik:
1. Rokok elektrik
a. Rokok elektrik padat minimal Rp 6.240/gram atau naik 6,01% dari sebelumnya Rp 5.886/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram
b. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp 1.368/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 1.121/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram
c. Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp 41.983/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 39.607/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
a. Tembakau molasses minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
b. Tembakau hirup minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
c. Tembakau kunyah minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
(aid/rrd)