Aturan Kemasan Polos Rokok Disebut Rugikan Konsumen

Aturan Kemasan Polos Rokok Disebut Rugikan Konsumen

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 19 Des 2024 08:36 WIB
Bungkus rokok polos atau plain packaging yang akan diterapkan di Kanada.
Ilustrasi/Foto: REUTERS/Chris Wattie
Jakarta -

Rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan aturan kemasan rokok tanpa identitas alias kemasan polos dinilai melanggar hak konsumen yang harus mendapatkan informasi produk yang dibelinya.

Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Kholil menyatakan Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.

"Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh," ujar Kholil di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. Kondisi ini bisa menyamarkan antara produk legal dan ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan detail seputar produk yang dikonsumsinya.

"Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kholil turut melihat adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.

Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen, dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.

"Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang di mana sebuah produk itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya," pungkasnya.

Simak juga Video 'Sebagai Perokok Pasif, Gimana Cara Hindari Asap Rokok dan Vape?':

[Gambas:Video 20detik]



(rrd/rrd)

Hide Ads
Riau Bhayangkara Run